Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran di Kali Cileungsi melalui serangkaian pemantauan lapangan dan pengujian kualitas air. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan yang dimuat media daring pada 19 Juli 2026.
Penelusuran dilakukan oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi untuk memastikan kondisi kualitas air di Kali Cileungsi serta aliran sungai yang terdampak.
Tim melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel air permukaan di Kali Cileungsi pada 20 Juli 2026, kemudian dilanjutkan di Kali Bekasi pada 22 Juli 2026. Selain itu, Pasukan Katak juga melakukan penelusuran aliran sungai pada 27 dan 30 Juli 2026 guna mengidentifikasi sebaran dugaan pencemaran.
Hasil pemantauan menunjukkan kondisi air di sekitar Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya penurunan kualitas air yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah parameter kualitas air telah melampaui baku mutu lingkungan.
Parameter yang melebihi ambang batas meliputi Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Nikel Terlarut, Seng Terlarut, Tembaga Terlarut, serta Fecal Coliform. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pencemaran yang berpotensi menurunkan kualitas air di sepanjang aliran sungai.
Berdasarkan hasil pemantauan lanjutan, aliran air yang terindikasi tercemar telah memasuki wilayah Pangkalan 6, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, hingga mengalir ke kawasan Delta Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
DLH Kota Bekasi menilai kondisi tersebut menunjukkan dampak pencemaran bersifat lintas wilayah sehingga memerlukan penanganan secara terpadu dan kolaboratif antarinstansi.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk mempercepat koordinasi penanganan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, titik awal yang diduga menjadi sumber pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor. Karena itu, DLH Kota Bekasi berharap pemerintah daerah yang berwenang dapat segera melakukan langkah penanganan agar dampak pencemaran tidak meluas hingga ke wilayah hilir.
DLH Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.











