PNBP Kementerian ESDM Lampaui Target

oleh
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian ESDM kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan mencatat realisasi PNBP sebesar Rp138,40 triliun sepanjang 2025. (Foto: Kementerian ESDM RI)
15.7K pembaca

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp138,40 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp127,48 triliun atau mencapai 108,56 persen.

Keberhasilan tersebut berjalan seiring dengan komitmen Kementerian ESDM dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel. Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, Kementerian ESDM kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan hasil pemeriksaan diserahkan pada Rabu (5/8/2026).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, capaian tersebut mencerminkan konsistensi kementerian dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” ujar Bahlil.

Memasuki 2026, kinerja penerimaan negara juga menunjukkan tren positif. Hingga Juli 2026, realisasi PNBP Kementerian ESDM telah mencapai Rp96,26 triliun atau 70,69 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp136,18 triliun.

Menurut Bahlil, peningkatan penerimaan negara harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta kepatuhan seluruh pelaku usaha di sektor energi dan sumber daya mineral.

“Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengapresiasi capaian Kementerian ESDM. Ia menilai keberhasilan kementerian tidak hanya tercermin dari kualitas laporan keuangan, tetapi juga dari pencapaian kinerja sektor energi dan sumber daya mineral sebagai tugas utamanya.

“Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi oleh kinerja pada sektor inti. Kami mengucapkan selamat kepada pimpinan dan seluruh jajaran Kementerian ESDM atas capaian tersebut,” ujar Nyoman.

Opini WTP diberikan BPK apabila laporan keuangan dinilai telah disusun secara wajar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung pengungkapan informasi yang memadai, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta memiliki sistem pengendalian internal yang efektif.

Catatan: Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (6/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap