Pemprov DKI Perkuat Pengelolaan Sampah dan Perlindungan Pekerja Informal

oleh
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).(Sumber: jakarta.go.id)
20K pembaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat transformasi pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Pramono menyambut baik kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja sektor informal persampahan, termasuk para pemilah sampah di TPST Bantargebang.

“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan.”

Menurut Pramono, Jakarta sebagai kota global perlu memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Pemprov DKI pun mengubah pola pengelolaan sampah dari angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Sejak 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya mengurangi beban tempat pemrosesan akhir.

“Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” kata Pramono.

Jakarta Targetkan Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2028

Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah di Jakarta dapat mencapai 100 persen pada 2028. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah terus mengembangkan fasilitas pengolahan sampah di sejumlah wilayah, antara lain Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan.

Pengembangan fasilitas RDF menjadi salah satu strategi untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Pramono menyebut, berdasarkan perencanaan, neraca sampah Jakarta pada 2028 diharapkan dapat terselesaikan sehingga konsep zero dumping di Bantargebang bisa diwujudkan.

Di tingkat masyarakat, upaya pemilahan sampah juga terus diperluas. Hingga awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.

Pemprov DKI Jakarta juga memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 bank sampah, serta 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah. Sejumlah fasilitas tersebut menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100–150 ton per hari.

Pelanggar Pengelolaan Sampah Terancam Ditindak

Selain pembangunan infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha.

Pramono menegaskan, perusahaan yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi administratif. Pelaku yang mengulangi pelanggaran bahkan terancam penutupan usaha.

“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya,” tegasnya.

Ribuan Pemilah Sampah Dapat Perlindungan BPJS

Transformasi pengelolaan sampah juga diikuti dengan peningkatan perlindungan bagi pekerja informal.

Sejak 2017, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang melalui pengalokasian anggaran untuk pembayaran iuran.

Pada 2026, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut.

Pramono berharap program perlindungan sosial bagi pekerja persampahan dapat terus dilanjutkan melalui kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perlindungan sosial harus menjangkau seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.

Perlindungan tersebut mencakup keselamatan kerja serta jaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja. Pemerintah juga berupaya memperluas cakupan perlindungan kepada kelompok pekerja lainnya, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring.

Pemerintah Dorong Ekonomi Sirkular

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, Jakarta memiliki potensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola persoalan sampah perkotaan. Pemerintah menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produknya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular.

“Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Jumhur.

Catatan: Informasi ini dikutip dari portal resmi Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap