Raldy Doy Soroti Restitusi Pajak yang Dinilai Bergeser

oleh
Pendiri Beranda Ruang Diskusi Raldy Doy menyoroti pelaksanaan pengawasan restitusi pajak dan meminta pemerintah memastikan hak Wajib Pajak tetap terlindungi.
15.3K pembaca

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pelaksanaan pengawasan restitusi pajak yang disebut “agak bergeser” mendapat sorotan. Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Raldy Doy, meminta pemerintah memastikan perubahan pelaksanaan kebijakan tidak berdampak pada hak Wajib Pajak.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa instruksi awal pengawasan restitusi ditujukan pada sektor batu bara. Namun, dalam pelaksanaannya, pengawasan tersebut disebut mengalami pergeseran.

“Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti,” ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).

Raldy menilai pernyataan tersebut perlu diikuti dengan evaluasi terhadap mekanisme komunikasi dan pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama apabila kebijakan yang ditujukan pada sektor tertentu berdampak terhadap Wajib Pajak di sektor lain.

“Kalau memang instruksinya hanya untuk sektor batu bara, tetapi pelaksanaannya bergeser ke sektor lain, pertanyaannya sederhana: siapa yang salah?” kata Raldy, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, apabila instruksi telah disampaikan secara jelas tetapi diterapkan berbeda di lapangan, pelaksanaan di tingkat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dievaluasi. Sebaliknya, jika instruksi tidak cukup jelas, mekanisme penyampaian dan pengawasannya juga harus diperbaiki.

“Kalau instruksinya jelas tetapi Ditjen Pajak tidak memahami atau menjalankannya secara berbeda, maka Ditjen Pajak yang harus dievaluasi. Tetapi kalau instruksinya tidak jelas, Menteri Keuangan juga harus mengevaluasi bagaimana instruksi itu diberikan dan diawasi,” ujarnya.

Keluhan Wajib Pajak

Sorotan terhadap restitusi juga muncul dari sejumlah pengakuan Wajib Pajak di ruang publik. Dalam kolom komentar unggahan ddtcnews yang memuat pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, sejumlah akun mengaku masih menunggu pencairan restitusi.

Salah satu akun, @ahmadjian, menyebut SKPKPP/SKPLB miliknya telah terbit pada Maret 2026, tetapi hingga September belum menerima pencairan. Akun tersebut juga mempertanyakan lamanya proses pembayaran.

Keluhan serupa disampaikan akun @aliefyanautami yang mengaku dokumen SKPKPP telah terbit sejak Mei 2026, tetapi restitusi yang ditunggu belum diterima.

Sementara itu, akun @fransisca1022 mengaku masih menunggu pembayaran atas kelebihan pembayaran berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tertanggal 28 dan 30 April 2026 untuk tahun pajak 2017 dan 2019.

Pengalaman serupa juga disebut pernah dikonfirmasi awak media kepada Kanwil DJP Jakarta Barat. Saat ditanya mengenai waktu pembayaran, seorang staf memberikan jawaban bahwa pencairan diharapkan berlangsung dalam waktu dekat. Namun, ketika kembali dimintai kepastian mengenai waktu pembayaran, tidak diperoleh informasi lebih lanjut.

Restitusi Berkaitan dengan Arus Kas Perusahaan

Raldy menilai persoalan restitusi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai masalah administrasi. Bagi dunia usaha, dana restitusi yang belum diterima dapat berpengaruh terhadap arus kas dan perencanaan operasional perusahaan.

Ia memahami pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan restitusi, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran. Namun, pengawasan harus dilakukan secara terukur dan berbasis risiko.

“Kalau memang ada persoalan di sektor batu bara, silakan diawasi dan diperiksa secara ketat. Tetapi jangan kemudian restitusi sektor lain ikut tersendat tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.

Raldy juga meminta Kementerian Keuangan dan DJP memberikan informasi yang lebih transparan mengenai restitusi yang masih dalam proses, termasuk penyebab keterlambatan dan tahapan penyelesaiannya.

“Publik berhak tahu berapa restitusi yang belum dibayar, berapa lama tertahannya, apa penyebabnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya bilang akan dimonitor dan dibereskan,” ujarnya.

Menurut Raldy, kepastian pembayaran restitusi merupakan bagian penting dari kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, tetapi pada saat yang sama perlu memberikan kepastian atas hak Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan.

“Ketika negara menagih pajak, Wajib Pajak dituntut patuh dan tepat waktu. Maka ketika negara harus mengembalikan uang Wajib Pajak, negara juga harus memberikan kepastian dan ketepatan waktu,” katanya.

Minta Pemerintah Benahi Koordinasi

Raldy berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi internal. Menurutnya, kebijakan yang tidak jelas maupun penerapan yang berbeda dari instruksi awal sama-sama berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

“Kalau instruksinya jelas, evaluasi pelaksananya. Kalau instruksinya tidak jelas, evaluasi kebijakannya. Yang jangan terjadi adalah semua saling lempar, sementara Wajib Pajak yang uangnya tertahan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, kredibilitas sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara menghimpun penerimaan, tetapi juga oleh kepastian negara dalam memenuhi hak Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap