Pemerintah menyambut pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, masukan DPD RI menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam melanjutkan pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurut Suahasil, pertimbangan DPD disampaikan pada momentum yang tepat karena pemerintah dan DPR RI sedang membahas RAPBN 2027.
“Pertimbangan tersebut menjadi bahan masukan yang mencerminkan aspirasi dari daerah.”
Pernyataan itu disampaikan Suahasil seusai menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Rabu (16/9/2026).
Dalam sidang tersebut, DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusionalnya.
Pertimbangan tersebut disusun Komite IV DPD RI melalui pembahasan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta penjaringan aspirasi dari berbagai daerah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian DPD RI meliputi transfer ke daerah (TKD), pembangunan infrastruktur, dana desa, dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah menilai masukan tersebut dapat menjadi perspektif tambahan dalam pembahasan kebijakan fiskal dan pengalokasian anggaran untuk 2027.
Suahasil juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan anggaran. Menurutnya, pertimbangan dari daerah menjadi bagian dari proses ketatanegaraan dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.
“Ini adalah suatu tata bernegara yang baik, mendapatkan pertimbangan yang mencerminkan perspektif dari seluruh daerah.”
Selanjutnya, pertimbangan DPD RI akan diperhatikan pemerintah dan menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI sesuai tahapan yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR RI.
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” ujar Suahasil.
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rabu (16/9/26).






