Lima Calon Keberatan Hasil Seleksi KPID Sumut, Soroti Transparansi

oleh
Gedung Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan No. 3, Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)
15.5K pembaca

Lima peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara.

Kelima peserta tersebut adalah Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami. Keberatan disampaikan melalui surat yang diterima wartawan pada Kamis (17/9/2026).

Dalam surat tersebut, mereka meminta proses seleksi, terutama tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), dievaluasi dan diulang dengan melibatkan unsur independen dari publik.

Mereka juga mengusulkan keterlibatan organisasi dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan jurnalistik, seperti PRSSNI, ATVSI, ATVNI, ATVLI, IJTI, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Minta Proses Seleksi Dibuka

Kelima peserta meminta pelaksanaan fit and proper test dilakukan secara terbuka agar dapat diakses masyarakat. Mereka mengaitkan permintaan tersebut dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam surat keberatan, mereka mempertanyakan transparansi proses pemilihan serta dasar penilaian yang digunakan Komisi A DPRD Sumut.

Mereka juga mempertanyakan indikator dan metode penilaian yang menurut mereka tidak disampaikan secara terbuka.

“Kami menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak transparan dan tidak sah,” demikian salah satu poin dalam surat keberatan tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari lima peserta yang mengajukan keberatan dan belum merupakan putusan hukum mengenai sah atau tidaknya proses seleksi.

Pertanyakan Tahapan Pemungutan Suara

Kelima peserta juga menyoroti rapat Komisi A DPRD Sumut pada 14–15 September 2026.

Menurut mereka, agenda yang diketahui sebelumnya adalah pelaksanaan fit and proper test. Namun, setelah tahapan tersebut, proses dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk menentukan tujuh calon anggota KPID Sumut.

Komisi A DPRD Sumut kemudian menetapkan tujuh nama sebagai calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 melalui rapat pleno pada 15 September 2026. Rapat tersebut dihadiri 17 dari 21 anggota Komisi A.

Tujuh nama yang ditetapkan adalah Ahmad Arfah, Mulyadi, Mutiah Ulfa, Iswanda Situmorang, Muhammad Ridwan, Hendrik Fernandes Naipospos, dan Muhammad Yusron.

Kelima peserta yang mengajukan keberatan juga mempertanyakan munculnya sejumlah nama calon terpilih di media sebelum pengumuman resmi DPRD. Mereka menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan terkait sumber informasi dan mekanisme komunikasi selama proses pemilihan.

Minta Seleksi Dievaluasi

Dalam suratnya, kelima peserta meminta seluruh proses pemilihan dievaluasi dan dilakukan secara terbuka.

Mereka juga menyoroti anggaran seleksi yang disebut mencapai sekitar Rp590 juta. Menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut menjadi salah satu alasan publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan dan mekanisme seleksi.

Bagi kelima peserta, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nama-nama yang terpilih. Mereka menilai transparansi proses turut menentukan kepercayaan publik terhadap KPID Sumut sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penyiaran di daerah.

Sementara itu, hasil seleksi yang telah ditetapkan Komisi A DPRD Sumut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses berikutnya.

Keberatan dari lima peserta tersebut kini menjadi bagian dari polemik proses seleksi KPID Sumut periode 2026–2029. Pihak DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan atas poin-poin keberatan yang disampaikan para peserta.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap