Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen, terutama terhadap praktik penagihan kredit yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Hillary saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026).
Hillary menilai OJK tidak cukup hanya berfokus pada pengawasan terhadap industri jasa keuangan berskala besar. Menurutnya, masyarakat harus merasakan langsung fungsi OJK, termasuk ketika menghadapi persoalan kredit, pembiayaan, dan penagihan.
“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary.
Soroti Penagihan oleh Pihak Ketiga
Hillary mengungkapkan adanya laporan masyarakat di Sulawesi Utara mengenai praktik penagihan yang dilakukan pihak ketiga. Ia menegaskan, penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap konsumen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak dari kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak lain.
Penagihan juga harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tidak ditujukan kepada pihak selain konsumen.
“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat dan menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” tegasnya.
Selain mekanisme penagihan, Hillary menyoroti perlindungan data pribadi konsumen. Ia meminta OJK meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan sekaligus pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penagihan.
“Institusi besar, perusahaan finance besar, dan kadang-kadang perbankan sudah mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Laporan masyarakat kebanyakan terkait bagaimana penagihan dilakukan dan bagaimana perlindungan data pribadinya yang masih belum maksimal,” ungkapnya.
Sertifikat Rumah Belum Diserahkan
Hillary juga meminta OJK memperhatikan pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit perumahan. Ia menyoroti adanya masyarakat yang telah melunasi kredit rumah, tetapi sertifikat kepemilikan belum diserahkan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh kepastian setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan.
“Sudah selesai melakukan proses kredit, sudah melunasi kreditnya, rumahnya sudah ditinggali bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan. Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” katanya.
KUR Rp100 Juta Masih Diminta Agunan
Dalam kunjungan tersebut, Hillary turut menyoroti akses masyarakat Sulawesi Utara terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya terkait persyaratan agunan.
Ia menyampaikan adanya laporan warga yang mengalami kesulitan mengakses KUR meskipun nilai pengajuan kredit mencapai Rp100 juta.
“Banyak warga Sulut khususnya yang menyatakan kesulitan untuk mengakses KUR karena nilai Rp100 juta pun tetap dimintakan agunan,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu meminta persoalan tersebut menjadi perhatian OJK dan bank penyalur KUR, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hillary menilai kebijakan KUR tanpa agunan pada nominal tertentu perlu diterapkan secara nyata agar manfaatnya dapat dirasakan pelaku UMKM di daerah.
“Memang sampai saat ini sepertinya masih butuh keberanian dari Himbara dan juga dari OJK untuk mempromosikan dan mulai mengaplikasikan hal ini,” kata Hillary.
Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mendorong OJK dan Himbara agar kebijakan pembiayaan UMKM dapat diimplementasikan secara lebih optimal dan menjangkau masyarakat di daerah.
“Jadi, kita terus mengimbau dan mendorong pihak OJK dan Himbara untuk bisa mengaplikasikan aturan ini dengan lebih menyentuh lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: dpr.go.id
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Senin (21/9/2026).











