Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Handoko Limaho dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edward Agus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Selain pidana penjara, Handoko diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Handoko merupakan mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit (PAS). Dalam perkara ini, ia disebut sebagai pemilik manfaat kedua perusahaan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT TI mencapai Rp646,35 miliar. Sementara pembiayaan yang diterima PT PAS mencapai Rp346,47 miliar.
Dengan demikian, total pencairan fasilitas pembiayaan kepada kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp992,82 miliar.
Majelis hakim menyatakan Handoko Limaho bersama terdakwa Liu Raymond dan terdakwa Dwi Wahyudi terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU)
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti secara pribadi kepada ketiga terdakwa tersebut.
Menurut pertimbangan majelis hakim, pihak yang menikmati manfaat dan keuntungan dari kerugian keuangan negara adalah PT TI dan PT PAS sebagai korporasi. Karena itu, pemulihan kerugian keuangan negara dapat dimintakan kepada kedua perusahaan tersebut.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada 21 Agustus 2026, menuntut Handoko dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
JPU juga menuntut Handoko membayar uang pengganti sebesar Rp346,47 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, Handoko dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun enam bulan penjara.
Dengan putusan tersebut, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Handoko lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti secara pribadi kepada Handoko.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI. Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp992,82 miliar.
Sebelum putusan dibacakan, penasihat hukum Handoko membantah dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Vonis Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Liu Raymond. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Sementara itu, Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana I LPEI, divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Pada sidang terpisah, terdakwa Ryan Wahyudi, mantan Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI, divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI yang melibatkan sejumlah terdakwa. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat perkara Handoko Limaho dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. (Simon)











