Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah menetapkan wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap.
Irma mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, perlu memperkuat respons kesehatan di wilayah yang terdampak karhutla.
“Akibat karhutla ini, ISPA membayangi masyarakat terdampak dan pemerintah c.q. Kemenkes harus segera menetapkan wilayah terdampak sebagai KLB karena jangkauan karhutla semakin luas dan korban ISPA semakin banyak,” kata Irma dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2026).
Dalam materi yang disampaikan DPR, Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA akibat karhutla sejak Agustus hingga September 2026. Data tersebut disebut berasal dari 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.363 kasus disebut terjadi pada balita atau anak usia 0–5 tahun.
Sebelumnya, Kemenkes juga mencatat dampak kesehatan karhutla di tujuh provinsi tersebut dan telah memperkuat pelayanan kesehatan melalui mobilisasi tenaga kesehatan serta penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Minta Layanan Kesehatan Diperkuat
Irma meminta Kemenkes mengoptimalkan pengerahan tenaga medis ke daerah yang terdampak kabut asap. Menurutnya, kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta warga dengan penyakit pernapasan membutuhkan perhatian lebih.
“Mengingat dampak karhutla terhadap masyarakat, terutama bayi dan balita, saya minta Kementerian Kesehatan segera turunkan tim medis agar masyarakat terhindar dari sakit mata dan ISPA,” ujarnya.
Ia juga mendorong puskesmas, posyandu, dan rumah sakit melakukan pemantauan aktif terhadap kelompok berisiko. Pemeriksaan dini dan rujukan, menurut Irma, perlu dilakukan sebelum kondisi pasien memburuk.
Irma turut meminta pemerintah memastikan ketersediaan dokter, ruang perawatan, oksigen, nebulizer, obat saluran pernapasan, ambulans, dan kapasitas rujukan di wilayah terdampak.
Soroti Kualitas Udara
Irma juga menyoroti kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak karhutla. Dalam keterangannya, ia menyebut terdapat daerah dengan kualitas udara dalam kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.
Menurutnya, paparan asap karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Kemenkes sebelumnya juga menyatakan paparan asap karhutla dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, iritasi mata dan kulit, serta memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru kronis.
Irma meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan imbauan kepada masyarakat, tetapi memastikan perlindungan kesehatan tersedia langsung di wilayah terdampak.
“Ketika puluhan ribu balita mulai mengalami gangguan pernapasan, negara tidak cukup hanya mengimbau mereka tetap berada di rumah,” katanya.
Minta Data Kesehatan Dibuka Berkala
Selain penguatan layanan kesehatan, Irma meminta pemerintah menyampaikan data kesehatan secara berkala berdasarkan wilayah dan kelompok usia.
Menurutnya, informasi mengenai jumlah pasien, kebutuhan perawatan, kapasitas rumah sakit, serta penanganan yang telah dilakukan diperlukan agar pemerintah dapat mengarahkan bantuan ke wilayah yang membutuhkan.
Ia juga meminta persoalan administrasi kependudukan maupun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menghambat pelayanan bagi pasien dalam kondisi gawat.
“Setiap anak yang sesak harus memperoleh pelayanan segera, tanpa hambatan biaya maupun administrasi,” ujar Irma.
Irma berharap pemerintah menyiapkan langkah penanganan kesehatan yang berkelanjutan hingga kondisi kabut asap membaik. Ia menilai keberhasilan respons kesehatan perlu dilihat dari kemampuan menekan dampak kesehatan dan memastikan pasien, khususnya anak-anak, mendapatkan penanganan tepat waktu.
(Sumber: dpr.go.id)
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Rabu (23/9/2026).
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah menetapkan wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap.
Irma mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, perlu memperkuat respons kesehatan di wilayah yang terdampak karhutla.
“Akibat karhutla ini, ISPA membayangi masyarakat terdampak dan pemerintah c.q. Kemenkes harus segera menetapkan wilayah terdampak sebagai KLB karena jangkauan karhutla semakin luas dan korban ISPA semakin banyak,” kata Irma dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2026).
Dalam materi yang disampaikan DPR, Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA akibat karhutla sejak Agustus hingga September 2026. Data tersebut disebut berasal dari 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.363 kasus disebut terjadi pada balita atau anak usia 0–5 tahun.
Sebelumnya, Kemenkes juga mencatat dampak kesehatan karhutla di tujuh provinsi tersebut dan telah memperkuat pelayanan kesehatan melalui mobilisasi tenaga kesehatan serta penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Minta Layanan Kesehatan Diperkuat
Irma meminta Kemenkes mengoptimalkan pengerahan tenaga medis ke daerah yang terdampak kabut asap. Menurutnya, kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta warga dengan penyakit pernapasan membutuhkan perhatian lebih.
“Mengingat dampak karhutla terhadap masyarakat, terutama bayi dan balita, saya minta Kementerian Kesehatan segera turunkan tim medis agar masyarakat terhindar dari sakit mata dan ISPA,” ujarnya.
Ia juga mendorong puskesmas, posyandu, dan rumah sakit melakukan pemantauan aktif terhadap kelompok berisiko. Pemeriksaan dini dan rujukan, menurut Irma, perlu dilakukan sebelum kondisi pasien memburuk.
Irma turut meminta pemerintah memastikan ketersediaan dokter, ruang perawatan, oksigen, nebulizer, obat saluran pernapasan, ambulans, dan kapasitas rujukan di wilayah terdampak.
Soroti Kualitas Udara
Irma juga menyoroti kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak karhutla. Dalam keterangannya, ia menyebut terdapat daerah dengan kualitas udara dalam kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.
Menurutnya, paparan asap karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Kemenkes sebelumnya juga menyatakan paparan asap karhutla dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, iritasi mata dan kulit, serta memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru kronis.
Irma meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan imbauan kepada masyarakat, tetapi memastikan perlindungan kesehatan tersedia langsung di wilayah terdampak.
“Ketika puluhan ribu balita mulai mengalami gangguan pernapasan, negara tidak cukup hanya mengimbau mereka tetap berada di rumah,” katanya.
Minta Data Kesehatan Dibuka Berkala
Selain penguatan layanan kesehatan, Irma meminta pemerintah menyampaikan data kesehatan secara berkala berdasarkan wilayah dan kelompok usia.
Menurutnya, informasi mengenai jumlah pasien, kebutuhan perawatan, kapasitas rumah sakit, serta penanganan yang telah dilakukan diperlukan agar pemerintah dapat mengarahkan bantuan ke wilayah yang membutuhkan.
Ia juga meminta persoalan administrasi kependudukan maupun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menghambat pelayanan bagi pasien dalam kondisi gawat.
“Setiap anak yang sesak harus memperoleh pelayanan segera, tanpa hambatan biaya maupun administrasi,” ujar Irma.
Irma berharap pemerintah menyiapkan langkah penanganan kesehatan yang berkelanjutan hingga kondisi kabut asap membaik. Ia menilai keberhasilan respons kesehatan perlu dilihat dari kemampuan menekan dampak kesehatan dan memastikan pasien, khususnya anak-anak, mendapatkan penanganan tepat waktu.
(Sumber: dpr.go.id)
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Rabu (23/9/2026).





