Komisi V Soroti Anggaran Kemendes PDT untuk 2027

oleh
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin rapat bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2026).(Sumber: dpr.go.id)
1.7K pembaca

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memetakan persoalan desa di seluruh Indonesia agar penggunaan anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak.

Menurut Lasarus, keterbatasan anggaran membuat Kemendes PDT perlu menentukan skala prioritas dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan desa.

Hal itu disampaikan Lasarus dalam rapat bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2026).

“Kami titip, saya rasa Pak Menteri sudah belanja masalah desa ke seluruh Indonesia dan Pak Menteri pasti sudah bisa mengidentifikasi yang mana yang urgent yang bisa diintervensi oleh Kemendes.”

Anggaran Diminta Tepat Sasaran

Lasarus mengatakan tambahan anggaran sekitar Rp1 triliun tetap perlu dikelola berdasarkan kebutuhan prioritas. Ia meminta program Kemendes PDT dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, terutama wilayah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan.

“Dananya yang tidak banyak ini bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia. Tentu ada skala prioritas, ada banyak desa yang sudah maju, ada banyak juga yang masih terbelakang. APBN harus berkeadilan.”

Dalam pembahasan RAPBN 2027, Komisi V dan Kemendes PDT membahas kebutuhan anggaran serta program kerja kementerian untuk tahun anggaran mendatang. Komisi V sebelumnya juga telah menyetujui pagu anggaran RAPBN 2027 Kemendes PDT sebesar Rp1,78 triliun dalam pembahasan dengan sejumlah mitra kerja.

Komisi V Dorong Penambahan Anggaran

Lasarus menjelaskan pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan RAPBN 2027 dan Rencana Kerja serta Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) 2027.

Pada tahap ini, kementerian dan lembaga menyampaikan kebutuhan anggaran beserta argumentasi dan program yang akan dijalankan.

Komisi V DPR RI menyatakan akan memperjuangkan penambahan anggaran Kemendes PDT dalam RAPBN 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi V sepakat dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memperjuangkan penambahan anggaran dalam RAPBN 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dengan pembahasan tersebut, penggunaan anggaran Kemendes PDT menjadi bagian dari proses penyusunan RAPBN 2027 yang masih berlangsung. Pembahasan lanjutan akan menentukan alokasi serta program yang menjadi prioritas kementerian.

(Sumber: dpr.go.id)

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Rabu (23/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap