Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI, lapas tersebut berkapasitas 227 orang, tetapi dihuni sekitar 445 warga binaan dan tiga anak bawaan warga binaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelebihan kapasitas dapat berdampak pada pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan layanan bagi warga binaan.
Rieke menyebut persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, tetapi juga menjadi tantangan dalam pengelolaan pemasyarakatan di sejumlah daerah.
“Di sini ada sekitar 445 warga binaan dan ada tiga orang anak, anak bawaan dari warga binaan. Yang harusnya lapas ini hanya memuat 227. Jadi jelas overkapasitas,” kata Rieke dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jumat (25/9/2026).
Mayoritas Warga Binaan Kasus Narkotika
Rieke mengatakan sekitar 60 persen warga binaan di Lapas Perempuan Bandung merupakan warga binaan dalam perkara narkotika.
Atas kondisi tersebut, ia menyampaikan perlunya aturan turunan Undang-Undang Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan ketentuan dalam KUHP baru, termasuk mengenai penerapan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Saya sedang memperjuangkan adanya aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang juga terintegrasi dengan Undang-Undang tentang KUHP yang baru. Bagaimana ada yang namanya sanksi rehabilitasi pascaputusan pidana narkotika, bagaimana dijelaskan mana yang benar-benar harus masuk ke lapas, mana yang cukup direhabilitasi,” ujarnya.
Menurut Rieke, pemilahan antara warga binaan yang menjalani pidana penjara dan mereka yang membutuhkan rehabilitasi dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi beban hunian lapas.
Ia juga menilai kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas dapat memengaruhi kualitas pembinaan warga binaan.
“Karena lapas yang overkapasitas tidak akan mendapat kualitas yang baik dalam membina warga binaannya. Itu sudah pasti,” tegasnya.
Tenaga Kesehatan Juga Disoroti
Selain kapasitas hunian, Rieke menyoroti keterbatasan tenaga kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Dengan jumlah penghuni sekitar 445 warga binaan dan tiga anak, fasilitas tersebut disebut memiliki satu dokter umum, satu dokter gigi, dua bidan, dan empat perawat.
Rieke juga menyinggung belum adanya tunjangan risiko bagi petugas pemasyarakatan. Menurutnya, petugas memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pelayanan dan pembinaan di lingkungan lapas.
Di sisi lain, ia mengingatkan petugas pemasyarakatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan ataupun melakukan praktik yang dapat merusak integritas lembaga.
Rieke secara khusus meminta agar potensi suap maupun permainan dengan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial dapat dicegah.
Lapas Bandung Minta Dukungan Anggaran
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Rika Aprianti mengatakan kondisi lapas yang dipimpinnya masih relatif lebih baik dibandingkan sejumlah lapas perempuan lainnya.
Meski demikian, ia berharap dukungan pemerintah, terutama untuk pelayanan kesehatan, dapat ditingkatkan.
“Kalau dibandingkan dengan lapas-lapas yang lain, sebenarnya lapas-lapas perempuan yang lain, Lapas Bandung masih alhamdulillah bersyukur. Tapi kalau memang boleh tadi itu dikasih kesempatan untuk meminta ataupun untuk menambah dukungan adalah anggaran kesehatan,” kata Rika.
Rika juga berharap terdapat dukungan untuk pengembangan ruang pembinaan. Menurutnya, warga binaan di Lapas Perempuan Bandung memiliki potensi dalam berbagai bidang, termasuk fashion, kuliner, dan kegiatan kreatif lainnya.
“Karena di Lapas Perempuan Bandung ini kreativitasnya sangat tinggi, baik itu fashion maupun kuliner dan lain-lain. Jadi kalau memang boleh ada pengembangan untuk ruang-ruang pembinaan,” ujarnya.
Menurut Rika, penguatan fasilitas pembinaan diperlukan untuk mendukung tujuan pemasyarakatan, yakni mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan dan diterima di tengah masyarakat.
Sumber: dpr.go.id
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Minggu (27/9/2026).








