Oleh: Hasanuddin, SH
Koordinator SIAGA 98
Hukum merupakan instrumen penting dalam kehidupan bernegara. Namun, keberadaan aturan dan norma hukum tidak akan bermakna tanpa pelaksanaan yang efektif.
Karena itu, penegak hukum memiliki posisi penting dalam menerjemahkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi tindakan nyata di tengah masyarakat.
Indonesia memiliki sejumlah institusi penegak hukum dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, memiliki kewenangan dalam penanganan perkara sesuai dengan dasar hukum masing-masing.
Keberadaan berbagai institusi tersebut merupakan bagian dari sistem penegakan hukum nasional. Namun, ketika kewenangan antarinstansi bersinggungan dalam suatu persoalan, koordinasi dan sinkronisasi menjadi penting untuk mencegah tumpang tindih serta memastikan kepastian hukum.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai jumlah lembaga penegak hukum, melainkan bagaimana seluruh kewenangan tersebut dapat berjalan secara terkoordinasi tanpa mengurangi independensi masing-masing institusi.
Di sinilah koordinasi pada tingkat strategis menjadi penting.
Gagasan Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum
Presiden memiliki tugas yang luas dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, diperlukan dukungan untuk membantu Presiden memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai berbagai persoalan strategis, termasuk perkembangan penegakan hukum yang melibatkan lebih dari satu institusi.
Atas dasar itu, gagasan mengenai Utusan Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen koordinasi strategis.
Secara kelembagaan, posisi Utusan Khusus Presiden memang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025. Peraturan tersebut menyebut Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang telah tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dengan kerangka tersebut, jika Presiden memilih membentuk atau menunjuk Utusan Khusus dengan fokus penegakan hukum, mandatnya perlu dirumuskan secara jelas agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum yang telah diatur undang-undang.
Utusan Khusus tersebut bukan dimaksudkan sebagai lembaga baru yang mengambil alih kewenangan Polri, Kejaksaan, KPK, atau institusi penegak hukum lainnya.
Posisinya dapat diarahkan sebagai penghubung koordinasi dan pemberi masukan strategis kepada Presiden.
Sejumlah Mandat yang Dapat Dipertimbangkan
Jika gagasan tersebut diwujudkan, beberapa ruang lingkup tugas yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Membantu Presiden memetakan persoalan strategis dalam penegakan hukum nasional.
- Mendorong komunikasi dan koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.
- Mengidentifikasi potensi tumpang tindih kewenangan dan menyampaikan rekomendasi penyelesaiannya kepada Presiden.
- Membangun komunikasi kelembagaan ketika terdapat persoalan yang melibatkan lebih dari satu institusi.
- Menyampaikan laporan dan rekomendasi strategis mengenai perkembangan penegakan hukum.
- Mendorong penguatan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Mandat tersebut harus tetap menempatkan setiap lembaga pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dengan demikian, Utusan Khusus tidak menjadi super body yang berada di atas institusi penegak hukum.
Bukan untuk Mengintervensi Penanganan Perkara
Hal yang paling penting adalah memastikan keberadaan Utusan Khusus tidak berubah menjadi instrumen intervensi terhadap perkara tertentu.
Utusan Khusus seharusnya tidak menggantikan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.
Perannya lebih tepat diarahkan pada koordinasi strategis, pemetaan persoalan, komunikasi antarlembaga, serta penyampaian rekomendasi kepada Presiden.
Dengan pembatasan mandat yang jelas, fungsi tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu independensi institusi penegak hukum.
Gagasan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks sistem pemerintahan yang sudah memiliki berbagai mekanisme koordinasi. Artinya, sebelum membentuk instrumen baru, perlu dilakukan kajian mengenai kewenangan dan fungsi lembaga yang sudah ada agar tidak terjadi duplikasi.
Koordinasi Menjadi Kunci
Persoalan penegakan hukum tidak selalu berdiri sendiri. Dalam perkara tertentu, satu persoalan dapat memiliki dimensi yang berkaitan dengan berbagai institusi dan kewenangan.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas sistem penegakan hukum.
Presiden tidak harus menangani persoalan teknis setiap perkara. Namun, Presiden membutuhkan informasi yang utuh mengenai persoalan strategis yang dapat memengaruhi sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan seorang Utusan Khusus dengan mandat yang terbatas, jelas, dan terukur dapat menjadi salah satu opsi untuk dipertimbangkan.
Pada akhirnya, hukum yang baik membutuhkan penegakan hukum yang efektif. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan institusi yang kuat, profesional, serta mampu berkoordinasi sesuai kewenangannya.
Karena itu, gagasan mengenai Utusan Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum layak dibahas secara terbuka sebagai sebuah opsi kebijakan kelembagaan.
Namun, pembahasannya perlu memperhatikan dasar hukum, pembagian kewenangan, mekanisme akuntabilitas, serta independensi lembaga penegak hukum.
Utusan Khusus bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang sudah ada.
Bukan pula untuk mencampuri proses penanganan perkara.
Melainkan, jika memang diperlukan dan dirancang dengan tepat, dapat menjadi instrumen pendukung bagi Presiden dalam melihat persoalan penegakan hukum secara lebih menyeluruh.
Sebab, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam pasal-pasal.
Hukum harus diwujudkan melalui penegakan yang konsisten, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Gagasan tersebut sekaligus dapat melengkapi instrumen Utusan Khusus Presiden yang telah memiliki dasar kelembagaan dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025.









