Saksi Bank Ungkap Transaksi Rp80 Juta ke Rekening Terdakwa dalam Sidang Dugaan Pemerasan

oleh
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). (Foto : Simon)
41.8K pembaca

Dua saksi dari pihak perbankan mengungkap transaksi senilai total Rp80 juta ke rekening atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Kedua saksi tersebut adalah Hero Yudha Adhigdya dari SeaBank Indonesia dan Firda dari Bank Central Asia (BCA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mereka untuk memberikan keterangan terkait data transaksi dan mutasi rekening milik pengusaha Vincent Leo Carlius, yang disebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

JPU Andri Saputra menjelaskan, keterangan saksi mengonfirmasi adanya transaksi dari Vincent ke rekening atas nama Bangun Paulus melalui dua bank.

“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, bahwa benar di SeaBank itu si Vincent telah mentransfer uang ke atas nama Bangun Paulus Tudungta sebesar Rp22 juta,” ujar Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Selain transaksi melalui SeaBank sebesar Rp22 juta, terdapat pula transaksi melalui BCA senilai Rp58 juta. Dengan demikian, total dana yang tercatat masuk ke rekening terdakwa dari kedua transaksi tersebut mencapai Rp80 juta.

Menurut Andri, keterangan para saksi diperkuat dengan dokumen resmi perbankan berupa mutasi rekening dan rekening koran. Dokumen tersebut dinilai dapat memberikan bukti transaksi yang lebih kuat dibandingkan tangkapan layar yang berpotensi dimanipulasi.

“Kalau hanya sekadar screenshot, itu kan bisa diedit. Kalau ini asli dari pihak bank, ada mutasi rekening dan rekening korannya,” kata Andri.

Keterangan kedua saksi beserta dokumen perbankan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai relevansi bukti tersebut dalam mengungkap perkara yang menjerat Bangun Paulus.

Dugaan Permintaan Uang Rp500 Juta

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius. Terdakwa diduga meminta sejumlah uang kepada Vincent dengan ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, jaksa menyebut permintaan uang tersebut sempat mencapai Rp500 juta. Nilainya kemudian disebut turun menjadi Rp200 juta, sebelum akhirnya tercantum kesepakatan sebesar Rp300 juta.

Jaksa juga menguraikan dugaan adanya tekanan dan ancaman kekerasan fisik terhadap Vincent dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, Bangun Paulus didakwa secara primair melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap