Bareskrim Sita 1.194 Kemasan Beras Fortifikasi, Nilainya Rp155 Juta

oleh
Petugas menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang disita dalam penanganan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh Bareskrim Polri. (Foto: Dokumentasi Polri)
19.3K pembaca

Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Dalam perkara ini, penyidik menyita beras dengan nilai estimasi Rp155,29 juta serta satu rangkaian mesin produksi yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Erdi, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat dari dugaan praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi.

Lima Merek Beras Jadi Temuan Penyelidikan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara ini bermula dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.

Penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasan.

Berdasarkan materi keterangan perkara, pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh Bapanas yang telah tersertifikasi. Sampel tersebut selanjutnya menjalani pengujian laboratorium.

Hasil pengujian yang disampaikan dalam perkara itu menyebut lima merek beras memiliki mutu atau kandungan gizi yang diduga tidak sesuai dengan label, yaitu Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.

Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Setelah memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mempelajari hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Beras dan Mesin Produksi Disita

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyampaikan telah menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram dan estimasi nilai Rp155.290.000. Penyidik juga menyita satu rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara disebut berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut keterangan penyidik, proses produksi beras fortifikasi melibatkan penambahan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras. Tahap produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu atau destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa selama periode April hingga Agustus 2026, perusahaan terkait diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi.

Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut disebut mencapai sekitar Rp69,995 miliar. Angka nilai produksi ini perlu dicermati berdasarkan perhitungan harga dan volume yang digunakan dalam keterangan resmi.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun tidak sesuai dengan kondisi, mutu, komposisi, atau keterangan yang dicantumkan pada label. Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Naskah peraturan dapat dibaca melalui JDIH Kementerian Perdagangan RI.

Suhasto menegaskan penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum. Ia juga menyatakan penanganan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Koordinasi penanganan perkara melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan produksi dan peredaran pangan serta memastikan informasi pada label produk sesuai dengan kondisi barang yang diterima konsumen.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap