Mahasiswa FH UNDIP Serahkan 8 Rekomendasi untuk Kawal Aturan Pelaksana UU PPRT

oleh
Perwakilan BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyerahkan kajian dan rekomendasi terkait penyusunan peraturan pelaksana UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam audiensi dengan instansi pemerintah di Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dokumentasi BEM UNDIP)
12.3K pembaca

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH UNDIP) menyampaikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rangkaian audiensi dengan tiga unit pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, serta Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat BEM UNDIP, Siti Nurhalida, audiensi berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Pertemuan digelar dalam dua sesi, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil BEM FH UNDIP, Alika Karamina Miftah, bersama perwakilan mahasiswa menyerahkan kajian mengenai kebutuhan aturan turunan UU PPRT. Mereka menilai pengesahan undang-undang perlu diikuti regulasi teknis agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat diterapkan secara efektif.

Delapan Rekomendasi untuk Peraturan Pelaksana UU PPRT

Kajian mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut, mulai dari tanggung jawab perusahaan penempatan pekerja rumah tangga hingga pelatihan vokasi, jaminan sosial, perjanjian kerja, upah, cuti, dan penyelesaian perselisihan.

Salah satu perhatian utama adalah Pasal 36 ayat (2) UU PPRT, yang menurut kajian tersebut mengatur batas waktu penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku.

BEM FH UNDIP mendorong agar penyusunan aturan turunan memperhatikan kebutuhan pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.

Dalam rekomendasinya, mahasiswa mengusulkan peraturan menteri yang mengatur standar orientasi sebelum penempatan dan tempat penampungan sementara bagi pekerja rumah tangga.

Mereka juga mendorong pelatihan vokasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dapat diakses secara gratis oleh pekerja rumah tangga.

Di bidang jaminan sosial, kajian tersebut mengusulkan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi pekerja rumah tangga yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Mahasiswa juga mengusulkan integrasi proses pendaftaran melalui layanan digital, termasuk Mobile JKN dan Jamsostek Mobile (JMO), sesuai ketentuan masing-masing program.

Dorong Penyelesaian Perselisihan yang Lebih Independen

Persoalan penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja turut menjadi perhatian dalam kajian tersebut.

BEM FH UNDIP mengusulkan agar RT dan RW berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian masalah, bukan menjadi pihak yang menetapkan keputusan akhir yang mengikat. Menurut rekomendasi mereka, pekerja rumah tangga perlu memiliki akses ke mekanisme penyelesaian perselisihan yang lebih independen.

Mahasiswa juga mendorong pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi serta penguatan perlindungan hukum bagi pelapor kekerasan.

Kajian itu turut membahas pengaturan batas usia pekerja rumah tangga. Dalam usulannya, mahasiswa mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan masa kerja berdasarkan kesepakatan tertulis dan sukarela antara pekerja dan pemberi kerja, dengan memperhatikan kondisi fisik serta perlindungan pekerja.

Berbagai usulan tersebut ditujukan untuk memastikan peraturan pelaksana UU PPRT tidak hanya mengatur hubungan kerja secara administratif, tetapi juga memberikan perlindungan yang dapat diterapkan dalam praktik.

Pemerintah Terima Kajian sebagai Bahan Pertimbangan

Menurut keterangan BEM UNDIP, perwakilan dari ketiga unit pemerintah menyambut baik kajian yang disampaikan mahasiswa. Kajian tersebut disebut diterima sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksana sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Penerimaan kajian itu menjadi bagian dari proses penyampaian masukan masyarakat dan kalangan akademik kepada pemerintah. Namun, tindak lanjut setiap rekomendasi tetap bergantung pada pembahasan dan proses penyusunan regulasi di instansi terkait.

BEM FH UNDIP berharap masukan tersebut dapat membantu memperjelas pengaturan mengenai perjanjian kerja, upah, cuti, jaminan sosial, pelatihan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan bagi pekerja rumah tangga.

Bagi mahasiswa, pengawalan UU PPRT tidak berhenti setelah undang-undang disahkan. Penyusunan peraturan pelaksana menjadi tahapan penting agar ketentuan perlindungan pekerja rumah tangga dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Melalui audiensi tersebut, BEM FH UNDIP berupaya mendorong keterlibatan mahasiswa dalam proses pembentukan kebijakan publik, khususnya regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap