Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat penegakan hukum di sektor pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberantas praktik mafia tanah, menyelesaikan sengketa kepemilikan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Santrawan, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai berbagai masalah, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, dugaan pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat harus menempuh proses hukum panjang untuk mempertahankan hak atas tanahnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup hanya melalui pembenahan administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan konsisten dalam menangani setiap dugaan pelanggaran.
“Persoalan tanah bukan sekadar persoalan administrasi atau siapa yang memegang sertifikat. Di dalamnya ada hak masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara untuk melindungi warga. Karena itu, setiap persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat, objektif, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Santrawan, Senin (2/11/2026).
Advokat dan konsultan hukum tersebut menjelaskan, penanganan perkara pertanahan dapat melibatkan berbagai jalur hukum, mulai dari pidana, perdata, hingga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses penyelesaian juga dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, sesuai dengan karakteristik setiap perkara.
Santrawan secara khusus menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi dan celah hukum. Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun rekayasa peralihan hak atas tanah harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merampas hak masyarakat. Kalau ada pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa dalam proses peralihan hak atas tanah, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan. Sinergi antarlembaga diperlukan agar penanganan sengketa dan dugaan tindak pidana pertanahan berjalan efektif.
Menurut Santrawan, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara transparan dan profesional. Pemeriksaan dokumen serta penelusuran riwayat kepemilikan tanah harus mengacu pada bukti dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi tekanan, kekuasaan, atau kekuatan ekonomi.
Ia mengingatkan agar masyarakat kecil memperoleh perlindungan hukum yang setara ketika menghadapi persoalan pertanahan. Negara harus hadir untuk memastikan hak warga tidak dikalahkan oleh pihak yang memiliki modal maupun pengaruh lebih besar.
Selain menyangkut perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum pertanahan juga dinilai berpengaruh terhadap iklim investasi dan pembangunan ekonomi. Status kepemilikan tanah yang jelas dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, ketidakpastian hukum berpotensi memicu konflik dan menghambat kegiatan ekonomi.
Karena itu, Santrawan berharap komitmen pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum diwujudkan melalui pembenahan tata kelola pertanahan, penindakan terhadap praktik mafia tanah, serta penguatan independensi aparat penegak hukum.
“Keberhasilan pemerintah dalam membangun bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat juga harus merasakan kehadiran negara ketika hak-haknya terancam. Tanah adalah sumber kehidupan bagi banyak keluarga, sehingga perlindungan hukumnya tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan bukan hanya menyangkut sengketa antarindividu atau kelompok, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, penegakan hukum harus memastikan hak masyarakat terlindungi dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum.











