Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut memuat persyaratan penerima, batas gaji atau upah, serta besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja dan buruh.
Dalam ketentuan terbaru, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan untuk periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total Rp900.000.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.
Informasi mengenai aturan tersebut tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh yang dapat menjadi penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut kriteria penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan batas upah tersebut mengacu pada gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk pekerja yang berada di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Dengan demikian, pekerja tidak cukup hanya melihat nominal gaji yang diterima. Data upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi acuan dalam proses penetapan penerima.
Berapa Besaran BSU 2026?
Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan.
Penyaluran dilakukan sekaligus untuk keseluruhan periode tersebut. Dengan perhitungan itu, total bantuan yang ditetapkan mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima yang memenuhi persyaratan.
Namun, pekerja perlu membedakan antara besaran bantuan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan informasi mengenai waktu penyalurannya.
Tanggal pencairan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan besaran bantuan atau periode program. Pekerja disarankan menunggu pengumuman teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai proses penetapan penerima dan penyaluran dana.
Cara Cek Status BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi penerima melalui kanal resmi pemerintah, terutama laman Bantuan Subsidi Upah Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut langkah awal untuk memeriksa informasi BSU:
- Buka laman resmi BSU Kemnaker melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Periksa apakah informasi dan layanan pengecekan khusus BSU 2026 sudah tersedia.
- Jika fitur pengecekan telah dibuka, ikuti petunjuk yang ditampilkan pada laman tersebut.
- Siapkan NIK dan data kependudukan apabila diminta oleh sistem.
- Periksa hasil pengecekan dan pastikan informasi yang muncul merujuk pada program BSU 2026.
Selain itu, pekerja dapat memantau informasi kepesertaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pastikan informasi yang dibaca memang berkaitan dengan BSU 2026. Jangan menganggap tampilan atau menu pengecekan program tahun sebelumnya sebagai bukti bahwa status penerima BSU 2026 sudah dapat dipastikan.
Jika terdapat perbedaan data kepesertaan atau upah, pekerja dapat menghubungi perusahaan atau bagian HRD untuk memastikan data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah benar.
Waspada Informasi Palsu Mengatasnamakan BSU
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap pesan berantai, tautan, maupun akun media sosial yang mengatasnamakan program BSU.
Jangan sembarangan memberikan NIK, nomor rekening, kata sandi, kode OTP, atau data pribadi lainnya melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.
Pekerja tidak perlu membayar biaya pendaftaran atau biaya administrasi kepada pihak yang menjanjikan bantuan. Gunakan kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi.
Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar hukum terbaru terkait persyaratan dan besaran BSU 2026. Meski demikian, pekerja tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai tahapan verifikasi dan penyaluran agar tidak keliru memahami status bantuannya.
Sumber informasi: JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.








