Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan aturan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, perangkat vape berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Kapolri Tegaskan Ada Sanksi bagi Anggota yang Melanggar
Kapolri Suyudi Ario Seto memastikan anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Penggunaan vape dengan cairan atau bahan kimia yang tidak mengandung narkotika dapat dikenakan hukuman disiplin.
Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika dalam perangkat atau cairan yang digunakan, anggota yang bersangkutan dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Larangan Berlaku Saat Bertugas maupun di Luar Kedinasan
Ketentuan dalam surat edaran tersebut tidak hanya membatasi penggunaan vape ketika anggota berada di kantor atau sedang menjalankan tugas.
Seluruh personel Polri juga dilarang menggunakan rokok elektrik di luar lingkungan kerja.
Dengan demikian, aturan tersebut melekat pada setiap personel sebagai bagian dari disiplin internal institusi kepolisian.
Polri menilai kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika cair.
Masyarakat Bisa Melaporkan Anggota yang Melanggar
Polri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian yang masih menggunakan vape melalui layanan Polisi 110, QR Code Propam, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, maupun Sipropam Polres.
Pelibatan masyarakat tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap perilaku personel, baik ketika sedang berdinas maupun di luar kedinasan.
Polri Dorong Disiplin dan Pencegahan Narkotika
Penerbitan larangan penggunaan vape menjadi salah satu langkah internal Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Polri berharap seluruh personel mematuhi ketentuan tersebut dan menjaga perilaku sebagai aparat penegak hukum.
Melalui kebijakan ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh unsur internal kepolisian, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.
Dengan berlakunya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 sejak 30 Oktober 2026, seluruh personel Polri diharapkan memahami dan menjalankan ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik tersebut.
SUMBER BERITA:
- Tribratanews Polda Metro Jaya – Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
- ANTARA News – Kapolri Pastikan Personel Langgar Larangan Vape Dapat Sanksi
- CNN Indonesia – Daftar Poin Larangan Polisi Pakai Vape dari Kapolri Suyudi











