Operasi Patuh Jaya 2026: 103.779 Kendaraan Terekam ETLE, Ini Pelanggaran Terbanyak

oleh
Personel kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta. Operasi berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 dengan melibatkan 2.938 personel gabungan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
15.1K pembaca

Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya mencatat tingginya aktivitas pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan. Sebanyak 103.779 kendaraan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan 2.888 pelanggaran dinyatakan tervalidasi oleh petugas.

Data tersebut tercatat pada Senin, 26 Oktober 2026, atau hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026. Pelanggaran aturan ganjil genap menjadi temuan terbanyak dengan 808 kasus.

Selain itu, petugas mencatat 557 pelanggaran rambu atau marka jalan dan 408 kasus menerobos lampu merah.

Pelanggaran lainnya meliputi 403 pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, 350 kendaraan yang memasuki jalur busway, serta 281 pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Petugas juga menemukan sembilan kasus penggunaan ponsel saat berkendara atau perilaku berkendara tidak wajar, serta tujuh kasus penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Operasi Patuh Jaya Libatkan 2.938 Personel

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Jumlah tersebut terdiri atas 2.798 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP DKI Jakarta.

Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.

Pelaksanaan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan agar kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.

Tujuh Pelanggaran Menjadi Sasaran Prioritas

Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas petugas, yaitu:

  1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  2. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  3. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  4. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Melawan arus lalu lintas.

Kepolisian mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Penindakan Menggunakan ETLE dan Pendekatan Edukatif

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengoptimalkan pengawasan melalui kamera ETLE serta penindakan oleh petugas di lapangan sesuai ketentuan.

Polda Metro Jaya juga menekankan pendekatan edukatif dan humanis. Pengendara diharapkan memahami risiko dari pelanggaran yang dilakukan sehingga tertib berlalu lintas tidak hanya muncul ketika ada petugas.

Pengawasan terhadap personel turut diperkuat melalui keterlibatan unsur Provos. Dokumentasi tindakan petugas menggunakan kamera tubuh maupun perangkat resmi juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas operasi.

Pengendara Diminta Lengkapi Dokumen dan Patuhi Aturan

Masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya diimbau memastikan kelengkapan kendaraan serta dokumen berkendara.

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI, sedangkan pengemudi mobil harus mengenakan sabuk pengaman. Pengguna jalan juga diminta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, mematuhi rambu, serta menghindari perilaku melawan arus.

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung hingga 8 November 2026. Masyarakat diharapkan menjadikan momentum ini sebagai pengingat untuk membangun kebiasaan berkendara yang aman dan tertib.

Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya saat operasi kepolisian berlangsung.


Sumber:

  1. Tribrata News Polri – https://tribratanews.polri.go.id/
  2. Mediahub Polri – https://mediahub.polri.go.id/
  3. Polda Metro Jaya – https://www.metro.polri.go.id/

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap