Bangun Paulus Akui Terima Transfer Rp30 Juta, Bantah Meminta Uang kepada Vincent

oleh
Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). (Foto : Istimewa)
5.7K pembaca

Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengakui menerima transfer uang sebesar Rp30 juta dari pengusaha Vincent Leo Carnelius. Namun, ia membantah pernah meminta uang tersebut dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Dalam pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menggali kronologi pertemuan keduanya di Hotel Jayakarta hingga terjadinya dua kali transfer uang ke rekening Bangun.

Bangun menjelaskan, pertemuan di Hotel Jayakarta bermula dari undangan Vincent. Ia bersama sejumlah teman datang tanpa mengetahui secara pasti agenda pertemuan tersebut.

Menurut Bangun, sebelum berangkat, dirinya tidak memiliki rencana untuk menanyakan dugaan pengambilan uang. Keinginan itu baru muncul ketika perjalanan berlangsung sekitar 30 menit.

“Sebelum berangkat tidak terpikir begitu, Pak. Saat di mobil perjalanan kira-kira 30 menit, saya bingung, ini saya tanya atau tidak,” ujar Bangun dihadapan Majelis Hakim diketua Achmad Rasyid Purba, dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.

Ia kemudian mengaku menanyakan secara perlahan mengenai uang yang diduga diambil Vincent. Sebelum memberikan pengakuan, Vincent disebut sempat menyampaikan beberapa penjelasan berbeda mengenai keberadaan uang tersebut.

Bangun mengaku kecewa setelah mendengar pengakuan itu. Bahkan, ia menyatakan sempat menangis di dalam mobil karena merasa tidak menyangka Vincent mengambil uang miliknya.

Dalam percakapan tersebut, Bangun juga mengaku menjelaskan konsekuensi hukum yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila dana tersebut dialihkan kepada pihak lain.

*Bantah Meminta Uang Rp500 Juta*

JPU kemudian mendalami perbedaan keterangan para saksi mengenai nominal uang yang diduga diminta Bangun.

Andri menyebut, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Vincent menerangkan adanya permintaan Rp500 juta, kemudian Rp300 juta, serta angka Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Sementara itu, saksi Ari sebelumnya menyebut nominal Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Adapun Philip menerangkan angka Rp300 juta yang berubah menjadi Rp200 juta.

Menanggapi hal tersebut, Bangun membantah pernah meminta uang kepada Vincent.

“Saya rasa tidak benar, Pak. Karena saya yang berbicara pada saat itu, saya yakin 100 persen dengan apa yang saya katakan,” tegasnya.

Bangun juga menjelaskan bahwa penyebutan angka Rp500 juta dalam percakapan merupakan gambaran denda atas perbuatan Vincent, bukan permintaan pembayaran.

“Ini tuh dendanya Rp500 juta, Son. Kan enggak mungkin saya minta segitu,” katanya menirukan percakapan tersebut.

*Terima Transfer Rp22 Juta dan Rp8 Juta*

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada pengiriman uang yang terjadi pada 19 Februari 2024.

JPU mengonfirmasi transfer pertama sebesar Rp22 juta melalui rekening CIMB. Bangun mengakui mengetahui adanya pengiriman tersebut, tetapi menyatakan Vincent tidak meminta persetujuannya terlebih dahulu.

Menurut Bangun, setelah menelepon seseorang, Vincent kembali berbincang dengannya dan memberitahukan bahwa uang telah dikirim.

“Ini uang dari saya segini. Sama utang lu juga entar ya,” ujar Bangun menirukan perkataan Vincent.

Selanjutnya, transfer kedua sebesar Rp8 juta dilakukan melalui rekening BCA ketika rombongan berhenti di tempat istirahat kawasan Cibubur.

Bangun mengaku tidak mengetahui langsung proses pengiriman karena saat itu pergi ke toilet bersama Ari dan Alan. Sementara Vincent bersama Philip dan Al menuju ATM.

Setelah kembali ke mobil, Vincent menyampaikan bahwa sisa uang telah ditransfer.

“Dia bilang, ‘Ul, nih, sudah transfer sisanya.’ Saya jawab, ‘Ya sudah, makasih, Son,’” tuturnya.

Dengan demikian, total uang yang masuk ke rekening Bangun mencapai Rp30 juta. Ketika ditanya mengenai penggunaannya, ia mengaku tidak mengingat secara pasti karena dana tersebut bercampur dengan uang pribadi.

*Bantah Mengancam Membawa Vincent ke Polisi*

JPU selanjutnya menanyakan peristiwa ketika rombongan berhenti di depan Polres Metro Jakarta Pusat.

Bangun membantah mengancam akan membawa Vincent ke kantor polisi. Ia menyatakan hanya mengusulkan agar persoalan dibicarakan di kantor tersebut supaya kedua pihak merasa nyaman.

Namun, menurut Bangun, Vincent menolak usulan itu dan meminta agar pembicaraan dilakukan secara pribadi.

Ia juga menegaskan bahwa saat peristiwa tersebut berlangsung, uang Rp22 juta belum diserahkan secara langsung kepadanya.

Pemeriksaan berlanjut pada bukti percakapan pribadi antara Bangun dan Vincent tertanggal 20 Februari 2024.

Dalam pesan tersebut, Bangun mempertanyakan kelanjutan pembicaraan sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa kantornya berencana mengirimkan somasi, tetapi menilai langkah itu tidak perlu karena Vincent sebelumnya berjanji mengomunikasikan persoalan tersebut.

Bangun turut mengirimkan foto laporan polisi disertai pesan agar masalah diselesaikan sebelum laporan diterbitkan.

Saat dikonfirmasi JPU mengenai hubungan percakapan itu dengan pembicaraan di dalam mobil pada 19 Februari 2024, Bangun membantah keduanya berkaitan langsung.

Ia menjelaskan, pesan tersebut dikirim setelah Vincent pulang ke kawasan Ciganjur. Sebelum berpisah, Vincent disebut sempat menyampaikan bahwa persoalan mereka akan dibicarakan keesokan harinya.

Namun, karena tidak kunjung mendapat komunikasi lanjutan, Bangun akhirnya mengirimkan pesan tersebut pada 20 Februari 2024.

JPU kemudian mengungkap percakapan lain tertanggal 23 Februari 2024 yang membahas rencana pertemuan. Dalam pesan itu, Vincent mengusulkan lokasi pertemuan di Starbucks seberang Sarinah, kawasan Thamrin.

Dalam perkara ini, Bangun didakwa secara primair melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap