Hery Dahana Desak Reformasi Polri Usai Dugaan Penyadapan Ilegal Terungkap

oleh
Ilustrasi Hery Dahana menyoroti dugaan penyadapan ilegal yang dinilai menjadi ujian serius bagi reformasi Polri. Isu tersebut mengangkat pentingnya penegakan hukum, perlindungan hak privasi, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat kepolisian. (Ilustrasi AI)
9.5K pembaca

Dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan serius terkait integritas institusi, perlindungan privasi warga negara, dan pelaksanaan reformasi kepolisian.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Irjen Pol. (Purn.) Hery Dahana, menilai kasus tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan pelanggaran prosedur oleh individu. Menurutnya, dugaan penyimpangan itu juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penggunaan kewenangan di lingkungan Polri.

Pandangan tersebut disampaikan Hery melalui analisis berjudul Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas: Dugaan Penyadapan Ilegal, Krisis Integritas, dan Urgensi Reformasi Polri.

Hery menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, seluruh kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan berdasarkan hukum dan tunduk pada konstitusi.

“Kekuasaan diberikan untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengawasi, menekan, atau mengendalikan warga negara di luar batas yang dibenarkan konstitusi dan undang-undang,” kata Hery, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus mencakup pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat sekaligus mengevaluasi sistem otorisasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan teknologi penyadapan.

Dugaan Penyadapan Ilegal Jadi Sorotan

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi analisis tersebut, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang semestinya. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem pada Oktober 2026.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Informasi mengenai dugaan sasaran penyadapan turut menjadi perhatian karena disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Hery mengingatkan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, apabila terbukti, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.

Ia menjelaskan bahwa penyadapan merupakan kewenangan khusus yang harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam analisisnya, Hery merujuk sejumlah ketentuan hukum, termasuk KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Menurutnya, ketersediaan teknologi penyadapan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada setiap personel untuk menggunakannya tanpa mengikuti ketentuan hukum.

“Kewenangan harus selalu berjalan bersama tanggung jawab. Tanpa batasan dan pengawasan, kewenangan yang semula dibentuk untuk melindungi kepentingan publik justru berpotensi menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Perlindungan Privasi Warga Negara Harus Dijaga

Hery juga menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur jaminan kepastian hukum, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

Menurutnya, penyadapan tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan dampak terhadap kehidupan demokrasi. Masyarakat bisa merasa komunikasi pribadinya sewaktu-waktu dipantau tanpa alasan dan mekanisme hukum yang jelas.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, aktivis, akademisi, organisasi masyarakat, hingga warga negara secara umum.

Dampaknya juga dapat meluas terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan ruang kritik terhadap institusi negara.

Hery menegaskan bahwa perlindungan privasi bukan berarti menghambat penegakan hukum. Sebaliknya, perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Reformasi Polri Tidak Cukup Menyalahkan Oknum

Selain aspek hukum, Hery menyoroti pentingnya tanggung jawab kelembagaan dalam menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, penyebutan istilah oknum tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal dan mekanisme pengendalian di lingkungan kepolisian.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, pengaturan akses terhadap data elektronik, serta tanggung jawab dalam rantai komando.

Hery menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara pertanggungjawaban pidana individu dan tanggung jawab kelembagaan.

Personel yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, institusi juga perlu mengevaluasi sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.

Dengan demikian, reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap individu, tetapi juga harus menyentuh kelemahan sistem dan budaya organisasi.

Hery Dahana Usulkan Lima Agenda Reformasi Polri

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa, Hery mengusulkan lima agenda pembenahan di tubuh Polri.

Pertama, memperkuat pengawasan independen terhadap penggunaan kewenangan penyadapan. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta otorisasi yang dapat diperiksa.

Kedua, membangun sistem audit digital yang transparan dan sulit dimanipulasi. Setiap aktivitas akses, penggunaan, perubahan, hingga penghapusan data elektronik harus memiliki rekam jejak yang dapat ditelusuri.

Ketiga, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan eksternal agar penggunaan kewenangan operasional dapat diawasi secara objektif.

Keempat, memberikan perlindungan kepada anggota kepolisian yang melaporkan dugaan penyimpangan. Mereka harus terbebas dari ancaman intimidasi maupun tindakan pembalasan.

Kelima, membangun budaya organisasi yang mengutamakan integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Hery menilai reformasi kepolisian tidak boleh hanya berorientasi pada pergantian pejabat atau penindakan terhadap personel yang melanggar. Pembenahan harus mencakup sistem pengawasan dan budaya kelembagaan.

Integritas Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, Hery mengatakan kekuatan institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kewenangan, teknologi, maupun kemampuan operasional. Kepercayaan masyarakat juga bergantung pada integritas personel yang menjalankan kewenangan tersebut.

Ia menilai kritik terhadap dugaan penyimpangan bukanlah bentuk permusuhan terhadap Polri. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik justru menjadi bagian dari pengawasan dalam negara demokrasi.

“Polri yang kuat bukanlah Polri yang tidak pernah dikritik, melainkan Polri yang berani membuka diri terhadap pengawasan, melakukan koreksi, dan memastikan bahwa setiap anggotanya tunduk pada hukum,” kata Hery.

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh tersangka. Setiap orang harus memperoleh perlakuan hukum yang adil tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukannya.

Menutup analisisnya, Hery berharap perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan tuntas hingga proses pengadilan.

Ia juga berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian.

“Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi menyimpang. Kewenangan yang tidak dibatasi berpotensi disalahgunakan. Dan institusi yang tidak berani mengoreksi dirinya sendiri berisiko kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.

Menurut Hery, supremasi hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian. Tidak boleh ada kewenangan maupun jabatan yang menempatkan seseorang di atas hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap