DPR dan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset, Pengesahan Diupayakan November 2026

oleh
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Pemerintah di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto : Arifman/Andri/DPR RI
1.5K pembaca

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan tersebut menjadi langkah awal untuk menghadirkan aturan yang mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk korupsi.

Pembahasan dimulai melalui rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapan agar pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam masa sidang November 2026.

Meski demikian, ia menyebut tenggat paling lambat pengesahan RUU menjadi undang-undang adalah 15 Desember 2026. DPR berupaya mempercepat proses tersebut agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Judul RUU dan 397 Daftar Inventarisasi Masalah

Dalam perkembangan pembahasan, Komisi III DPR dan pemerintah juga menyepakati perubahan judul RUU menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas fokus pengaturan, terutama terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tanpa menutup kemungkinan pengaturan terhadap tindak pidana lainnya.

Pemerintah menyerahkan sebanyak 397 DIM untuk dibahas bersama DPR. Rinciannya terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru.

Sejumlah ketentuan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama mengenai ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

Mekanisme Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Warga

Salah satu materi penting dalam RUU tersebut adalah pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Mekanisme ini memungkinkan negara mengajukan perampasan aset melalui proses hukum di pengadilan dalam kondisi tertentu, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Namun, penerapannya tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Di sisi lain, rancangan aturan ini mencantumkan perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Ketentuan tersebut penting agar aset milik orang lain yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tidak dirampas secara sewenang-wenang.

Selain itu, rancangan undang-undang memuat prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

Diharapkan Memperkuat Pemberantasan Korupsi

Perampasan aset menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan negara untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Dalam perkara korupsi, mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

RUU ini juga mengatur kemungkinan pengembalian aset kepada korban secara langsung apabila aset yang dirampas berkaitan dengan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti penipuan investasi.

Namun, efektivitas aturan tersebut nantinya bergantung pada kejelasan ketentuan, transparansi proses, pengawasan aparat, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Rancangan undang-undang ini juga memuat upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan agar mekanisme perampasan aset tidak digunakan sebagai alat politik ataupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Dengan dimulainya pembahasan bersama pemerintah, DPR diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan substansi secara terbuka dan sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hingga Jumat (6/11/2026), RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang.

Sumber Berita:

  1. NU Online – DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan November 2026: https://www.nu.or.id/nasional/dpr-dan-pemerintah-mulai-bahas-ruu-perampasan-aset-target-disahkan-november-2026-KOhWT
  2. DPR RI – Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/70431/t/Komisi%2BIII%2BTerima%2BDIM%2BRUU%2BPerampasan%2BAset%2Bdari%2BPemerintah%2C%2BPidana%2BMati%2Bbagi%2BPelaku%2BTipikor%2BJadi%2BSorotan
  3. DPR RI – Komisi III dan Pemerintah Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Komisi-III-Pemerintah-Sepakati-Perubahan-Judul-RUU-Perampasan-Aset-Perkuat-Frasa-Tindak-Pidana-Lainnya-70421

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap