Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional memasuki perkembangan baru. Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka tambahan berinisial SU pada 5 November 2026 sehingga total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan komunikasi, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik dalam sistem pemantauan milik kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tiga tersangka sebelumnya berinisial LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena sedang mengalami sakit setelah terserang stroke.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Perkembangan penetapan tersangka tambahan ini diberitakan melalui laporan ANTARA mengenai penetapan SU sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi.
Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Pihak kepolisian menyebut sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.
Informasi mengenai kronologi dan penetapan tiga tersangka pertama disampaikan dalam laporan ANTARA tentang pengungkapan kasus penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri.
Peran Tersangka Tambahan Masih Didalami
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik mengungkap dugaan peran SU sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto, SU diduga memiliki peran memberikan persetujuan terkait kegiatan penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.
Penyidik menyebut SU belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.
Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak berarti kesalahannya telah terbukti. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Tiga Tersangka Ditahan di Mako Brimob
Bareskrim Polri memastikan tiga tersangka sebelumnya, yakni LSP, AS, dan EH, telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok.
Pemindahan tempat penahanan tersebut disampaikan Polri pada 5 November 2026.
Selain menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli yang terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan elektronik serta dua ahli pidana.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan tindak pidana, termasuk mekanisme penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri mengungkapkan penerapan sejumlah ketentuan hukum terhadap para tersangka.
Pasal yang disebutkan dalam penyidikan meliputi:
- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik yang dilakukan secara melawan hukum.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik. Ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Presiden Minta Proses Hukum Berjalan Objektif dan Transparan
Perkembangan perkara ini turut mendapat perhatian pemerintah. Presiden Prabowo Subianto meminta agar penanganan kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal dilakukan secara objektif, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada 4 November 2026.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.
Pernyataan tersebut dimuat dalam publikasi resmi Sekretariat Negara berjudul Presiden Minta Proses Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga agar perkembangan perkara tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Evaluasi Aturan Penyadapan Jadi Perhatian
Kasus ini turut membuka perhatian terhadap tata kelola kewenangan penyadapan dan penggunaan teknologi pemantauan komunikasi oleh aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi regulasi terkait pengawasan dan penyadapan elektronik.
Evaluasi tersebut melibatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemerintah menekankan bahwa kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Penggunaan teknologi pengawasan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan privasi, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
Transparansi Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan internal institusi kepolisian.
Publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kronologi perkara, peran masing-masing tersangka, bukti yang diperiksa, serta perkembangan proses penyidikan.
Di sisi lain, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sumber: Bareskrim Polri melalui keterangan yang diberitakan ANTARA pada 3–5 November 2026; Kementerian Sekretariat Negara, 4 November 2026; ANTARA, perkembangan penahanan dan penetapan tersangka tambahan pada 5–6 November 2026.
Catatan redaksi: Status perkara dalam artikel ini mengacu pada perkembangan informasi yang tersedia hingga 6 November 2026. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Perkembangan berikutnya perlu mengikuti keterangan resmi penyidik dan proses peradilan.











