Ijin Bangunan 5 Lantai Kadaluarsa, Warga Kartini Pertanyakan Kenapa di Bangun

oleh
41.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Warga Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat kembali keheranan dengan ijin bangunan 5 lantai yang terletak di Jalan Kartini IV Dalam No : 383 RT 013 – RW 06 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah masih bertengger padahal tertera jelas ijin itu sudah kadaluarsa atas ijin pekerjaaan bangunan untuk diselesaikan kurun waktu 6 bulan.

“Dalam papan nama jelas ijin itu muncul tertera dengan batasan waktu 05 Oktober 2018 sedang bangunan itu terus berlanjut tanpa ada ijin lanjutan sesuai dengan aturan,” ujar Suhar warga RW 06 Kartini, Jumat (13/12/19).

“Pihak Citata Kota Jakarta Pusat untuk bertindak karena disinyalir ini ada permainan dengan pihak – pihak lain termasuk Satpel Kecamatan Sawah Besar juga tak merespon dari maraknya bangunan termasuk merubah peruntukan ijin agar bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Suhar juga meminta alasan apa sehingga masih berjalan terhadap pelanggaran IMB sangat sistematis, kolaboratif, sehingga membuat warga Kartini tidak tinggal diam terhadap isu bangunan walau pihaknya tahu IMB tanpa ijin pasti ada back up untuk mengabaikan sebuah aturan.

(Nanorame) 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap