Bintan, sketsindonews – Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan nomor urut 2, Alias Wello – Dalmasri, Johnatan Andre Baskoro, Eka Prasetya dan Moris Moy Purba, menolak hasil putusan Bawaslu Kabupaten Bintan.
Karena, pihaknya menilai hasil keputusan Bawaslu itu tidak memberikan penjelasan dan uraian secara rinci dan jelas, unsur-unsur mana saja yang tidak memenuhi pidana.
Baskoro mengatakan, sejak laporan masuk ke bawaslu telah diterima dan di lanjutkan ke tahap penyelidikan. Artinya, Ada unsur formil dan materil laporan dari Meliyanti yang sudah terpenuhi.
Buktinya jelas, ada foto, rekaman video, dan pecahan uang 100 ribu 4 lembar. Kemudian di tambah lagi dengan kronologi peristiwa pelanggaran di Rumah Makan Lesehan Bu Yanti, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Kami sangat kecewa dan menolak,” tegasnya saat konferensi pers, pada Sabtu (5/12/2020) pagi.
Baskoro menambahkan, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta Pusat.
“Kami mempertanyakan kenetralan dan transparansi Bawaslu,” imbuhnya.
Sementara itu, Eka Prasetya mengatakan, laporan ke DKPP RI nanti, pihaknya akan memasukan materi tentang proses penyelidikan yang dilakukan oleh para Penyidik Sentra Gakkumdu terhadap 8 orang saksi termasuk pelapor Meliyanti.
Diantaranya, menurut Eka, para kliennya menerima ancaman-ancaman pasal dan cenderung mengarahkan berbagai pertanyaan untuk mendapatkan suatu jawaban dari para saksi.
Sehingga hasil Berita Acara Pemeriksaan mereka, banyak tidak sesuai dengan yang dijawab.
“Ini salah satu yang akan kami laporkan ke DKPP yakni, penyidik memberikan intimidasi, itulah yang kami rasakan,” tutupnya.
Bawaslu Hentikan Penyidikan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata menggelar konferensi pers di ruang rapat bawaslu. Febriadinata mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas dugaan money politic ( Politik Uang ) Calon Bupati Bintan Apri Sujadi, pada Jumat sore (4/12/ 20)
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil pembahasan ke -2 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan bahwa status laporan atas nama Meliyanti dengan terlapor Apri Sujadi berstatus laporan tidak ditindaklanjuti,” sebut nya.
Menurut Febriadinata laporan Meliyanti terhadap Apri Sujadi tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan pasal 187 ayat 1.
Sehingga surat laporan Nomor laporan 003/LP/PB/kab/10.04/XI/2020 berstatus laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Pasal 187 A ayat 1, Sebagaimana diberitakan sebelumnya, calon Bupati Apri Sujadi dilaporkan oleh Meliyanti atas dugaan Money Politics beberapa hari lalu.
Selanjutnya, Apri Sujadi pun telah memenuhi panggilan Bawaslu Bintan untuk menjalani pemeriksaan di dampingi kuasa hukumnya Hendri Devitra SH.
(Ian)






