1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pemilik Aborsi Ilegal Dituntut 18 Bulan Penjara

oleh
22.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Persidangan kasus aborsi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat dan melibatkan calon dokter Dedi Kurniawan beserta koleganya. Dituntut pidana oleh Jaksa ZM Yeni dari Kejaksaan Negeri Jakpus selama 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (12/1/21).

“Menyatakan Terdakwa 1 Lina bersama-saam terdakwa 2 Dedi Kurniawan terdakwa 3 Yuslina terdakwa 4 Lilis Lestari terdakwa 5 Mimin Mintarsih alias Pupung terdakwa 6 Natalia terdakwa 7 Sri Mulyati terdakwa 8 Ega Darmawan dan terdakwa 9 A Rahman alias Bento. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana aborsi dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menjatuhkan pidana kepadanya berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsidair 3 bulan kurungan,’ ucap Jaksa ZM Yeni dihadapan ketua majelis hakim pimpinan Muslin SH.

Sedangkan Terdakwa Toni Pandiangan bersama kekasihnya Rosa Inri Litani dituntut pidana selama 2 tahun kurungan badan. Karena mereka diduga sengaja menggugurkan kandungan Rosa Intri Litani.

Gambar

Seperti telah diketahui Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi online dengan omzet Rp 10 miliar. Sepanjang perjalanan praktik aborsi online, dokter DK sudah menguras 32.760 janin.

Klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Dedi Kurniawan merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp 10 miliar. Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.

Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta. Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.

Dedi Kurniawan merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. Selanjutnya, tersangka DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Asal muasal DK bekerja di klinik aborsi tersebut yakni diajak oleh tersangka LA (52). Wanita tersebut merupakan pemilik klinik aborsi rumahan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap