Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kemenkes Buka Jalur Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

11K pembaca

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit sebagai kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah serta mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan jumlah tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, dan penguatan pelayanan kesehatan di daerah.

“Melalui penetapan rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, kami menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dari daerah dan kembali mengabdi di wilayah asalnya,” ujar Budi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (22/1/2026).

Gambar

Menurut Budi, transformasi sistem pendidikan kedokteran ini ditujukan untuk meningkatkan produksi dokter spesialis dari sekitar 2.700 orang menjadi 10.000 orang per tahun.

“Kalau kita hanya memproduksi 2.700 dokter spesialis dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, tentu tertinggal. Bandingkan dengan Inggris yang bisa menghasilkan sekitar 12.000 dokter spesialis per tahun. Ini yang harus kita kejar, minimal naik empat kali lipat,” jelasnya.

Budi menambahkan, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis akan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di perguruan tinggi.

Melalui model hospital-based education, jalur pendidikan dokter spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di berbagai daerah, terutama di luar Pulau Jawa.

Program ini juga memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asalnya.

“Kami memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan. Jadi bukan hanya sekadar standar kelulusan, tetapi kualitasnya benar-benar dijaga,” tegas Menkes.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap