KLH Dorong PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB untuk Target Zero PCB 2028

oleh
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono meninjau fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah PCB milik PPLI di Bogor.
10.2K pembaca

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan dukungannya kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) untuk memperkuat kapasitas pengelolaan limbah polychlorinated biphenyl (PCB). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencapai target Zero PCB pada 2028.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan PPLI memiliki peran strategis dalam membantu Indonesia memenuhi komitmen penghapusan PCB sesuai regulasi nasional dan Stockholm Convention.

“Kami sebenarnya sangat senang adanya PPLI dan tentunya mengapresiasi bahwa PPLI bisa menjadi tulang punggung kita semua, tulang punggung Indonesia untuk mencapai target atau komitmen yang sudah Indonesia sampaikan ke dunia,” ujar Diaz saat meninjau fasilitas pemusnahan limbah PPLI di Bogor, Kamis (10/9/2026).

Menurut Diaz, ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah berbahaya menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai target penghapusan PCB. Tanpa dukungan fasilitas seperti PPLI, upaya tersebut dinilai akan menghadapi tantangan besar.

“Saya rasa tanpa PPLI kita tidak bisa mencapai target tersebut,” katanya.

KLH Dorong Peningkatan Kapasitas PPLI

Diaz mengatakan KLH berkomitmen memberikan dukungan kepada PPLI, termasuk mendorong ketersediaan pasokan limbah PCB dan peningkatan kapasitas pengolahannya.

“Kami sudah pasti berkomitmen untuk memberikan kontribusi dan dukungan kepada PPLI supaya PPLI juga bisa mendapatkan supply yang cukup terutama untuk PCB-nya dan bagaimana caranya PPLI bisa meningkatkan kapasitas,” ujar Diaz.

Ia berharap penguatan fasilitas dan kapasitas pengolahan tersebut dapat mempercepat pencapaian target Indonesia bebas PCB pada 2028.

KLH juga mengimbau perusahaan swasta maupun BUMN yang masih memiliki atau menggunakan peralatan yang mengandung PCB, khususnya transformator, agar segera menyerahkan limbah tersebut kepada pengelola yang memiliki izin.

“Kalau bisa, bagaimanapun caranya, PCB itu bisa dikembalikan atau dikirimkan ke PPLI agar bisa diproses dengan baik,” katanya.

Pengolahan PCB Melalui Sejumlah Tahapan

Dalam kunjungannya, Diaz mengapresiasi proses pengelolaan limbah PCB yang dilakukan PPLI. Pengolahan tersebut mencakup beberapa tahapan, di antaranya dehalogenasi, insinerasi, dan enkapsulasi sebelum residu ditempatkan di fasilitas landfill yang sesuai.

“Kita sudah melihat pemrosesannya dilakukan secara profesional oleh PPLI, dari proses dehalogenasinya, lalu ada insinerator dan juga dienkapsulasi yang masuk nanti ke landfill. Saya rasa pengelolaan dan pemrosesannya sudah cukup profesional,” ujarnya.

Diaz mengajak perusahaan dan pihak lain yang masih memiliki limbah PCB untuk segera menyerahkannya kepada pengelola berizin agar dapat ditangani secara aman dan sesuai ketentuan.

“Sekarang kami minta agar siapapun juga yang masih punya PCB, ayo kita olah rame-rame, bareng-bareng. Kita berikan ke PPLI dan kita berikan support dan dukungan yang luar biasa banyaknya untuk PPLI,” katanya.

Menurut Diaz, peningkatan kapasitas pengolahan harus berjalan seiring dengan bertambahnya limbah PCB yang masuk. Hal tersebut diperlukan agar seluruh limbah yang dikumpulkan dapat diproses secara optimal.

“Jangan sampai nanti feedstock-nya untuk PCB banyak, tapi kapasitas untuk mengelolanya tidak diikuti juga peningkatannya,” jelasnya.

Penguatan kapasitas pengelolaan limbah PCB diharapkan dapat mempercepat penanganan limbah berbahaya sekaligus mendukung komitmen Indonesia mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas PCB pada 2028.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap