Anggaran PKP 2027 Rp11,76 Triliun, Komisi V Minta Fokus Perumahan

oleh
Pimpinan Komisi V DPR RI dalam rapat pembahasan anggaran Kementerian PKP untuk RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: dpr.go.id)
8.3K pembaca

Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memprioritaskan kebutuhan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dalam penyusunan program dan kegiatan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama jajaran pejabat eselon I Kementerian PKP untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae. Dalam pembahasan tersebut, Komisi V menekankan agar keterbatasan pagu anggaran tetap diarahkan pada program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman.

Saat membacakan kesimpulan rapat, Ridwan mengatakan Komisi V memahami penjelasan Kementerian PKP mengenai pagu anggaran setiap unit organisasi eselon I yang ditetapkan berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Namun, Komisi V meminta kementerian tetap memperhatikan masukan dan aspirasi anggota DPR dalam penyusunan program 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi V DPR RI mewajibkan masing-masing Unit Organisasi Eselon I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar dalam penyusunan Program dan Kegiatan pada RAPBN Tahun Anggaran 2027, memprioritaskan saran dan masukan Komisi V DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pagu Rp11,76 Triliun

Berdasarkan dokumen pembahasan anggaran, total pagu RAPBN 2027 Kementerian PKP mencapai Rp11,768 triliun. Angka tersebut terdiri atas pagu indikatif sekitar Rp9,91 triliun dan tambahan anggaran sekitar Rp1,85 triliun.

Sementara itu, kebutuhan anggaran yang diajukan Kementerian PKP mencapai sekitar Rp106 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp94,23 triliun antara kebutuhan anggaran dan pagu yang tersedia.

Besaran pagu Rp11,768 triliun juga tercatat dalam publikasi E-Media DPR RI pada pembahasan anggaran Kementerian PKP.

Rincian Pagu dan Kebutuhan Anggaran

Berikut rincian pagu RAPBN 2027 dan kebutuhan anggaran masing-masing unit organisasi eselon I Kementerian PKP:

Sekretariat Jenderal: pagu Rp850,82 miliar, kebutuhan Rp1,07 triliun.

Inspektorat Jenderal: pagu Rp21,29 miliar, kebutuhan Rp61,29 miliar.

Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman: pagu Rp2,76 triliun, kebutuhan Rp24,87 triliun.

Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan: pagu Rp5,28 triliun, kebutuhan Rp41,21 triliun.

Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan: pagu Rp2,83 triliun, kebutuhan Rp38,70 triliun.

Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko: pagu Rp14,29 miliar, kebutuhan Rp67,93 miliar.

Besarnya perbedaan antara pagu dan kebutuhan tersebut menjadi salah satu konteks utama pembahasan agar anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada program yang dianggap prioritas dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Sebelumnya, Komisi V juga telah menyampaikan bahwa pagu Kementerian PKP 2027 perlu dimanfaatkan untuk sejumlah program prioritas, termasuk peningkatan akses perumahan layak dan terjangkau serta penanganan kawasan permukiman.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Rabu (16/9/26).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap