Status Anak Krakatau Turun Jadi Waspada

oleh
Gunungapi Anak Krakatau di perairan Selat Sunda yang aktivitasnya dipantau Badan Geologi. Status aktivitas gunungapi tersebut diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) mulai 21 September 2026.
4.3K pembaca

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).

Penurunan status tersebut berlaku mulai Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB, setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas gunungapi.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi terkini Gunungapi Anak Krakatau.

“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada),” ujar Lana di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Aktivitas Gunungapi Mulai Menurun

Sebelumnya, Gunungapi Anak Krakatau berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Status tersebut ditetapkan setelah terdeteksi peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi.

Selama periode peningkatan aktivitas hingga 3 September 2026, tercatat 224 kali erupsi.

Aktivitas kemudian kembali meningkat pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB. Erupsi menerus berlangsung sekitar 25 jam hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.

Berdasarkan pemantauan citra satelit, erupsi tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, dan barat daya dari pusat erupsi.

Setelah erupsi menerus tersebut, aktivitas Anak Krakatau cenderung menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.

Penurunan aktivitas juga didukung data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi. Pada 20 September, tercatat satu kali gempa frekuensi rendah atau Low Frequency serta tremor menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.

Radius 2 Kilometer Masih Dilarang

Meski status aktivitas diturunkan menjadi Level II, Badan Geologi tetap menetapkan sejumlah rekomendasi keselamatan.

Masyarakat di sekitar Gunungapi Anak Krakatau, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki, dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunungapi.

“Masyarakat di sekitar Gunungapi Anak Krakatau dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau,” tegas Lana.

Badan Geologi juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.

Warga Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang

Masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung diminta tetap tenang dan tidak mempercayai informasi yang menyebut aktivitas Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.

Badan Geologi menyatakan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa di luar wilayah yang menjadi batas rekomendasi keselamatan, dengan tetap mengikuti arahan pemerintah daerah dan BPBD setempat.

Pemantauan aktivitas Gunungapi Anak Krakatau akan terus dilakukan. Evaluasi tingkat aktivitas juga akan dilakukan secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.

Status Level II (Waspada) beserta rekomendasinya tetap berlaku sampai diterbitkan hasil evaluasi berikutnya.

(Sumber: esdm.go.id)

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Selasa (22/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap