Majelis Adat Sumedang Larang (MASL) bersama 34 mitra koalisi mendesak pemerintah mencabut usulan pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Sumedang pada 21 Oktober 2026.
Dalam siaran persnya, MASL menyebut kawasan seluas 22.514 hektare telah ditetapkan sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025.
Menurut dokumen yang dirujuk MASL, penetapan tersebut didasarkan pada dua surat Bupati Sumedang tertanggal 22 Februari 2023 dan 18 Januari 2024. MASL meminta pemerintah membuka dokumen tersebut kepada publik agar masyarakat mengetahui dasar pengajuan dan proses penetapan wilayah panas bumi itu.
Untuk memperoleh penjelasan, MASL bersama 34 mitra koalisi mengajukan permohonan RDPU kepada DPRD Kabupaten Sumedang.
DPRD kemudian menerbitkan surat undangan Nomor B/642/000.1.5/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.
Namun, berdasarkan berita acara yang dikutip dalam siaran pers MASL, sejumlah pejabat yang diundang tidak menghadiri rapat. Mereka meliputi Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Camat Buahdua.
Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, menyayangkan ketidakhadiran para pejabat tersebut karena masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai proses pengajuan dan rencana pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas.
“Yang mengusulkan ke Jakarta tidak datang, yang menjaga gunung datang. Bupatinya menghilang,” ujar Susane, Minggu (25/10/2026).
MASL Soroti Kajian Lingkungan dan Cagar Budaya
Selain mempersoalkan transparansi pengajuan, MASL menyoroti kebutuhan kajian lingkungan, risiko bencana, dan perlindungan situs bersejarah sebelum pengembangan panas bumi dilanjutkan.
Dalam siaran persnya, organisasi tersebut menyatakan belum tersedianya kajian risiko gempa terinduksi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kajian sosial budaya independen untuk wilayah yang dipersoalkan.
MASL juga menyoroti status Gunung Tampomas yang disebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666/Disparbudpora/2025.
Menurut MASL, kajian yang dilakukan pada tahap awal pengembangan harus mempertimbangkan keberadaan kawasan cagar budaya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), serta potensi risiko bencana di sekitar Gunung Tampomas.
Organisasi tersebut turut menyoroti keberadaan 14 ODCB di wilayah Buahdua dan Conggeang yang, menurut mereka, belum memperoleh penetapan sebagai cagar budaya.
MASL menilai perlindungan situs bersejarah dan kepentingan masyarakat setempat perlu menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan perencanaan proyek.
MASL Pertanyakan Urutan Penunjukan Investor dan Kajian Risiko
MASL juga merujuk surat Kementerian ESDM Nomor T-574/KM.05/SJI.1/2026 yang ditujukan kepada organisasi tersebut.
Menurut penafsiran MASL atas surat itu, sejumlah kajian terkait pengembangan panas bumi baru akan dilakukan setelah perusahaan pemenang proses penugasan ditetapkan. MASL mempertanyakan urutan tersebut karena menganggap kajian risiko dan perlindungan cagar budaya perlu mendapat perhatian sejak tahap perencanaan.
“Investornya dipilih dulu, risikonya dihitung belakangan. Di gunung yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, itu tidak cukup dengan UKL-UPL. Yang dipertaruhkan bukan kertas, tapi tapak sejarah, air minum warga, dan nyawa,” kata Susane.
MASL berpandangan bahwa penilaian terhadap potensi dampak proyek harus memperhatikan kondisi lingkungan, warisan budaya, dan keselamatan masyarakat. Organisasi tersebut meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka jenis kajian yang diwajibkan pada setiap tahapan pengembangan panas bumi.
Ketentuan mengenai dokumen lingkungan perlu dipastikan berdasarkan peraturan yang berlaku dan karakteristik kegiatan yang direncanakan. Karena itu, kebutuhan AMDAL maupun UKL-UPL harus merujuk pada ketentuan resmi dan hasil penapisan lingkungan oleh instansi berwenang.
MASL Soroti Perbedaan Keterangan Pemkab dan Kementerian ESDM
Persoalan lain yang diangkat MASL adalah perbedaan keterangan dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kementerian ESDM.
Dalam surat Nomor T-574/KM.05/SJI.1/2026, Kementerian ESDM disebut menjelaskan bahwa penetapan WPSPE Gunung Tampomas didasarkan pada permohonan atau pengajuan Bupati Sumedang.
Sementara itu, MASL merujuk surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Nomor B/5974/500.10.2.4/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Dalam surat tersebut, menurut MASL, pemerintah daerah menyatakan belum terdapat dokumen yang dikeluarkan Bupati maupun perangkat daerah terkait survei dan eksplorasi panas bumi.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu alasan MASL meminta klarifikasi tertulis dari pemerintah daerah dan Kementerian ESDM. Isi lengkap kedua surat perlu diperiksa untuk memastikan konteks dan ruang lingkup pernyataan masing-masing instansi.
MASL juga menyatakan bahwa hingga Agustus 2026 belum terdapat perusahaan pelaksana maupun kegiatan pengeboran di kawasan tersebut. Organisasi itu meminta pemerintah memastikan rencana pengembangan tidak mengabaikan kajian risiko bencana dan perlindungan cagar budaya.
Tujuh Tuntutan Hasil RDPU Gunung Tampomas
Berdasarkan berita acara RDPU 21 Oktober 2026 yang dirujuk dalam siaran pers, terdapat tujuh kesimpulan dan tuntutan yang disampaikan atas nama masyarakat Kabupaten Sumedang.
Berikut tujuh poin tersebut:
- Menolak rencana pemanfaatan panas bumi Gunung Tampomas atas nama masyarakat Kabupaten Sumedang.
- Meminta Bupati Sumedang mencabut usulan pengembangan geothermal di kawasan Gunung Tampomas.
- Meminta Kementerian ESDM mencabut Kepmen ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025.
- Meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang memperbaiki peraturan daerah yang berkaitan dengan rencana geothermal untuk melindungi Gunung Tampomas dan masyarakat.
- Meminta alokasi anggaran untuk kajian cagar budaya dan ODCB di kawasan Gunung Tampomas.
- Meminta alokasi anggaran untuk kajian dan sosialisasi risiko bencana bagi masyarakat di kaki Gunung Tampomas.
- Meminta revisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda untuk mengakomodasi kepentingan dan pengakuan hak masyarakat adat.
MASL bersama 34 mitra koalisi menyatakan masih menunggu jawaban tertulis pemerintah atas tujuh tuntutan tersebut.
Mereka berharap pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian ESDM memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengajuan wilayah panas bumi, persyaratan kajian, serta langkah perlindungan terhadap lingkungan, cagar budaya, dan masyarakat sekitar.
Perkembangan rencana geothermal Gunung Tampomas selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut pemerintah dan kejelasan dokumen yang menjadi dasar penetapan wilayah tersebut






