Perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah tiga mantan pimpinan lembaga tersebut ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu dibandingkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak perusahaan yang terkait dengan pengadaan.
Dari lima paket pengadaan yang disebut dalam perkara tersebut, yakni sepeda motor listrik, televisi, laptop, tablet, dan sepatu, baru perkara pengadaan sepeda motor listrik yang dilaporkan telah mencapai tahap P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Pada 3 Juni 2026, DH, LP, dan SS ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan lima jenis barang tersebut.
Dalam perkara pengadaan sepeda motor listrik, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Kolonel B.U., yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK.
Karena perkara tersebut melibatkan anggota militer aktif, penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik pidana militer.
Kronologi penetapan tersangka turut menjadi perhatian. B.U. ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu setelah penangkapan tiga mantan pimpinan BGN. Selanjutnya, A.M., Komisaris Utama PT YAT, ditetapkan pada 11 Juni 2026. Direktur Utama PT YAT bersama dua pejabat perusahaan prinsipal menyusul pada 27 Agustus 2026.
Urutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penelusuran peran masing-masing pihak dalam pengadaan. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan, penyidik perlu mengungkap keterlibatan setiap pihak berdasarkan alat bukti, termasuk dokumen pengadaan, komunikasi, disposisi, dan notulensi rapat apabila relevan.
Pada struktur BGN saat itu, DH menjabat sebagai Kepala BGN sekaligus penanggung jawab anggaran. Sementara LP dan SS merupakan wakil kepala. Dalam naskah sumber disebutkan bahwa keduanya bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan PPK, dan tidak tergabung dalam tim PPK.
Proses audit investigasi juga menjadi bagian dari perhatian. Formulir permintaan data untuk keperluan audit disebut baru diedarkan kepada staf BGN dan perusahaan terkait pada 26 Juni 2026, lebih dari tiga minggu setelah ketiga mantan pimpinan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut terbit pada 5 Oktober 2026.
Empat Paket Pengadaan Belum Mendapat Kejelasan
Perhatian berikutnya tertuju pada empat paket pengadaan lain, yaitu televisi, laptop, tablet, dan sepatu. Hingga materi pemberitaan ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan perkembangan penyidikan keempat paket tersebut.
Belum ada pula keterangan mengenai penetapan tersangka baru yang secara khusus berkaitan dengan empat pengadaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan perkara, terlebih berkas perkara DH, LP, dan SS disebut telah dinyatakan P-21 pada 29 September 2026.
Nama NSD, yang merupakan pimpinan BGN sebelumnya, juga disebut dalam materi terkait perkara tersebut. Naskah sumber menyebut nama NSD beberapa kali muncul dalam persidangan praperadilan melalui keterangan salah satu tersangka.
Namun, penyebutan nama dalam proses praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Perlu ada keterangan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki peran dalam perkara tersebut.
Sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari dasar penetapan tersangka, perkembangan penyidikan terhadap masing-masing paket pengadaan, hingga tindak lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan lima paket pengadaan BGN tersebut. Transparansi informasi diperlukan agar proses hukum berjalan jelas, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.






