Gencar Indonesia Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

oleh
Ketua Umum DPP Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan. Foto: Dokumentasi Gencar Indonesia.
2.8K pembaca

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Charma menilai dugaan penyadapan yang melibatkan oknum anggota kepolisian merupakan persoalan serius. Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan privasi, kepatuhan terhadap hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ia meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kapolri harus menunjukkan ketegasan. Jangan ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Kalau memang ada oknum yang terlibat, tindak secara tegas. Jangan karena memiliki pangkat tinggi kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegas Charma.

Menurutnya, pengusutan perkara tidak boleh hanya menyasar anggota yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga memberikan perintah, memfasilitasi, atau mengetahui aktivitas tersebut.

Charma menegaskan, apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada perwira tinggi maupun pejabat yang memiliki jabatan strategis, pemeriksaan tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada anggota kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki pangkat dan kekuasaan. Kalau ada bukti yang mengarah kepada siapa pun, periksa dan proses sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.

Soroti Dugaan Penghapusan Jejak Digital

Selain dugaan penyadapan ilegal, Charma juga meminta penyidik mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup seluruh aktivitas dalam sistem elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan. Penyidik juga perlu menelusuri siapa saja yang memiliki akses dan kewenangan terhadap sistem tersebut.

Ia menilai dugaan penghapusan data untuk menghilangkan jejak perbuatan yang melanggar hukum harus menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.

“Jangan hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan. Telusuri juga siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang diduga berupaya menghilangkan jejak digital. Semua harus dibuka berdasarkan bukti dan fakta hukum,” kata Charma.

Bagi Gencar Indonesia, dugaan penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Penanganannya harus mengedepankan prinsip negara hukum serta memastikan setiap aparat menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Minta Kapolri Jamin Transparansi Penanganan Kasus

Charma mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat bergantung pada konsistensi institusi tersebut dalam menegakkan hukum, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan personelnya sendiri.

Karena itu, ia meminta Kapolri memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan transparan. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga perlu disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Meski mendesak pengusutan menyeluruh, Charma mengingatkan bahwa setiap orang tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Gencar Indonesia tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian. Yang kami tuntut adalah keberanian mengungkap fakta, membuka seluruh rangkaian perkara, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan, seragam dan kewenangan kepolisian merupakan amanah negara yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Ini momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang lebih tinggi daripada hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan individu atau kelompok,” katanya.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dalam sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flash disk.

Selain itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Polri menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif. Pengawasan internal juga dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap personel kepolisian berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Charma menegaskan Gencar Indonesia mendukung pengusutan perkara hingga seluruh fakta terungkap.

Ia kembali meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena pangkat, jabatan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

“Kapolri harus memastikan perkara ini dibongkar sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Transparansi dan keberanian menindak tanpa pandang bulu menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Charma Afrianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap