Walikota Jakartq Pusat Bayu Meghantara pernah mengatakan dirinya akan mengecek langsung kondisi embung yang sudah berubah fungsi bukan lagi menjadi kolakan pembuangan resapan air dalam rangka antisipasi banjir yang saat itu di lakukan pekerjaan oleh Sumber Daya Air, pungkasnya.
Apakah itu benar asset pemda DKI, namun katanya ada claim dari warga yang mengakui menjadi miliknya, itu artinya asset itu bermasalah dalam kondisi “status quo” yang nantinya bisa di tentukan melalui proses pengadilan yang menentukan.
Selama nantinya di nyatakan kondisi “status quo” siapapun tidak berhak untuk merubah peruntukan lokasi itu apalagi ada pihak melakukan aktifitas di lokasi, tentunya dilarang untuk tidak di benarkan, tandasnya.