1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Miris, Anak Angkat Tuntut Orang Tua Angkat

oleh
Johanes (Kanan, Baju Putih) didampingi Andre Siahaan selaku kuasa hukum (kiri) sebelum sidang, kamis (6/4). (Foto: eky/sketsindonews.com)
39.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Niat membesarkan anak yang bukan anak kandung sendiri ternyata tak berbuah manis, hal ini yang dirasakan Johanes (60) yang saat ini dipidanakan oleh dua anak angkatnya. Tidak tanggung-tanggung anak angkatnya Robert dan istrinya Jessica yang juga diangkat jadi anak berniat memenjarakan dan menuntut Johanes sebesar Rp 10 Miliar.

Sebelum memulai persidangan dengan agenda pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini berada di Gajah mada, Jakarta Pusat, Kamis (6/4) Johanes mengatakan bahwa tidak menyangka anak yang sudah dibesarkan dari kecil justru memberi balasan seperti itu.

“Disekolahkan ke luar negeri kok malah begitu, saya dilaporin,” ujarnya.

Gambar

Dia menjelaskan bahwa semuanya bermula dari tanah yang telah di wariskan kepada Robert namun belum diserahterimakan, karena Johanes belum meninggal.

“Saya sudah tua, paling berapa lama lagi hidup saya. Saya bilang sabar dulu, kan saya belum mati, malah saya dilaporin penggelapan. Mentang-mentang semua surat sertifikat atas nama dia, dilaporin penggelapan,” ungkap Johanes.

Pengacara Johanes, Andre Siahaan menjelaskan bahwa sebelumnya Johanes telah digugat perdata, namun pengadilan Jakarta Utara memenangkan Johanes dan menolah gugatan Robert.

“Pada sidang perdata sudah di tetapkan bahwa pembeli tanah sebenarnya itu pak Johanes, tanah dibeli Sekitar tahun 2003 atau 2004,” terang Andre.

Namun, lanjutnya, Johanes kembali di gugat secara pidana, dan saat ini Johanes harus duduk dibangku pesakitan dengan ancaman 3 tahun pencara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Andre tuntutan tersebut sangat berat, “bahkan tergolong untuk pasal ini sih sangat berat, hampir maksimal,” tandasnya. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap