Soal Perkembangan Eksekusi Lelang Aset PT. Kalista Alam, Ini Penjelasan PN Suka Makmue

oleh
oleh
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H paparkan perkembangan eksekusi lelang aset PT. Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman yang terletak di desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat, seluas 5.769 ha yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

“Pada tanggal 25 Januari 2019 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor W1.U8/201/HK.02/I/2019 tanggal 22 Januari 2019, yang pada pokoknya meminta bantuan untuk melaksanakan penjualan secara umum/ lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Banda Aceh atas aset PT. Kalista Alam tersebut,” papar Rangga melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (17/9/21).

banner 300x600

Kemudian, Pada tanggal 04 Maret 2019 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat Kuasa Pemohon Eksekusi tanpa tanggao yang meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue menetapkan Penilai Publik (Apraisal) yaitu 1. Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambrur & Rekan; 2. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan; 3. Kantor Jasa Penilai Publik Pung’ Zulkarnain Dan Rekan, untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut.

“Pada tanggal 11 Maret 2019, Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt/2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 mengabulkan permohonan bantuan pelaksanaan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Negeri Meulaboh,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.