Soal Perkembangan Eksekusi Lelang Aset PT. Kalista Alam, Ini Penjelasan PN Suka Makmue

oleh
oleh
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H
banner 970x250

Selanjutnya, Rangga memaparkan bahwa PN Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant yang diajukan oleh Pemohon Lelang untuk melakukan penilaian atau penghitungan aset PT. Kalista Alam tersebut.

Kemudian, PN Suka Makmue melalui surat nomor W1.U22/361/HK.02/III/2019 meminta Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekusi menghadirkan pihak Penilai Publik yang sudah ditunjuk tersebut untuk dilakukan sumpah dihadapan Ketua PN Suka Makmue.

banner 300x600

“Pada tanggal 18 Maret 2019, Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup selaku Pemohon eksekusi Nomor S.83/PHLHK/PSLH/PSLMP/GKM.1/03/2019, tanggal 15 Maret 2019, yang pada pokoknya memohon agar dilakukan penyumpahan terhadap Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal  & Consultant,” lanjutnya memaparkan.

Setelah itu, kata Rangga PN Suka Makmue melakukan penyumpahan terhadap Ir. P. Saifullah Zulkarnaen Bin H. Ashak Salim selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.