Soal Perkembangan Eksekusi Lelang Aset PT. Kalista Alam, Ini Penjelasan PN Suka Makmue

oleh
oleh
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H
banner 970x250

Pada tanggal 09 Agustus 2021, PN Suka Makmue menerima surat tembusan dari Kantor Akuntan Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 332/SET.PIM/KJPP.PSZ/IV/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditujukan kepada Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, tentang pemutusan kontrak permanen antara Pung’s Zulkarnain & Rekan dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan untuk melaksanakan pekerjaan penilaian perkebunan dan bangunan pabrik kelapa sawit karena keadaan kahar.

Pada tanggal 06 September 202, PN Suka Makmue menerima surat dari Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekusi Pemohon) Nomor S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Permohonan Pembatalan Penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan, yang isinya meminta PN Suka Makmue untuk segera membatalkan/mencabut Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dalam melakukan penilaian atau penghitungan harta miliki Termohon Eksekusi PT. Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat (Sekarang Nagan Raya) sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 seluas 5.769 ha.

banner 300x600

“Dari perkembangan delegasi eksekusi lelang tersebut, Pengadilan Negeri Suka Makmue saat ini masih menunggu Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekusi mengajukan Appraiser baru sebagai pengganti KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang sudah mengundurkan diri untuk menghitung aset Termohon Eksekusi sebagaimana di atas,” tutup Rangga.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.