Tanpa Dasar Hukum, Menteri Desa Copot Pejabat Eselon

oleh
oleh
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo (Foto: inilah.com)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo bahwa pemberhentian beberapa pejabat eselon di Kementerian Desa PDTT telah melalui assessment, dibantah Mantan Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Hanibal Hamidi.

Seperti dikutip dari Tempo.co 27 Oktober 2017 lalu, Eko menyatakan telah mencopot enam orang eselon I, merotasi 80 persen eselon II, 12 di copot, 300 eselon III dan IV di assessment. Dengan dasar telah melaporkan ke PPATK, kemudian melaporkan ke BIN, hasil assessment pansel ASN.

banner 300x600

Setelah beberapa kali dihubungi dan dicoba temui, Hanibal mulai mengungkapkan bahwa tidak ada pemanggilan untuk assessment kepada dirinya.

“Undangan 28 pejabat JPT Pratama untuk dilakukan assessment eselon 2 (Direktur) saya tidak diundang karena telah lulus assessment eselon 1 (JPT Madya) dan diusulkan ke Presiden untuk salah satu dari 3 calon terbaik hasil seleksi lelang JPT Madya,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Senin (30/10/17) sambil mengirimkan bukti undangan assessment yang menunjukkan bahwa benar tidak ada nama Hanibal dalam undangan tersebut.

1.Undangan assessment tertanggal 3 Juli 2017. (Sumber: Hanibal Hamidi)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.