Jakarta, sketsindonews – Bidang Propam Polda Metro Jaya mendapat dua aduan sekaligus terkait pelayanan di Polsek Cilincing, pada Rabu (10/8/22).
Dua aduan tersebut disampaikan oleh Sehy Moh Gasni dan juga Maryati, terkait masing-masing laporan mereka yang tidak menemukan hasil sejak sekitar 2 tahun lalu dilaporkan di Polsek Cilincing.
Diketahui Sehy Moh Gasni membuat laporan di Polsek Cilincing pada 7 Maret 2020 terkait dugaan penipuan yang merugikannya sekitar Rp. 206.890.000,- dan laporan tersebut tercatat pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI
Sementara dengan kasus yang berbeda, Maryati juga membuat laporan di Polsek Cilincing pada 20 Februari 2020 lalu, tercatat pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 144/K/II/RES.1.11/2020/SekCili
Sehy mengaku terpaksa harus membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya karena sudah sangat kecewa atas respon pihak Polsek Cilincing.