“MAKI dan kawan-kawan telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang MK uji materi Perppu Corona dalam bentuk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK,” tutur Boyamin dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan dalam persidangan itu pemohon uji akan menghadirkan para ahli tata negara semisal, Profesor. Dr. Romli Atmasasmita, Dr. Anthony Budiawan, Prof. Dr. Edy Lisdiono, Dr. Mahfudz Ali, SH. MH, Hery FirmansyahSH. MHum, MPA dan Efriyanto, SH. MH.
“Selain ahli, kami telah menyiapkan bukti bukti dokumen yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan Undang Undang lain yang mengatur kekebalan pejabat (misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak),” terangnya.