Optib Masker Satpol PP Tanpa Dukungan Unit Lain, Itu Sama Saja Boong…!!

oleh
14.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Operasi Tertib Masker dalam rangka penegakan Pergub 79 dan 80 Tahun 2020 Satpol PP terus bergerak walaupun problematika sarana prasarana dukungan unit lain terhadap sanksi sosial masih alami kendala.

Pantauan sketsindonews.com sanksi sosial oleh Satpol PP DKI merupakan satu langkah agar tingkat masyarakat mau sadar akan fungsinya bahaya Covid – 19 saat ini.

Hal ini pun dibenarkan Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat Rojikin, saat lakukan razia optib masker di wilayah Johar Baru, Jumat (11/9/20).

Gambar

Katanya, secara umum peningkatan sanksi serta disiplin warga sangat rendah dalam taati aturan protokeler kesehatan yang ditemukan saat lakukan razia di kawasan titik strategis.

Bahkan hukuman sanksi sosial bagi pelanggar untuk dicoba cara bentuk lain kita akan mulai terapkan, sehingga masyarakat begitu kapok saat mereka melanggar pergub DKI tersebut.

“Yah tapi dukungan ini kan terbatas dalam faktanya dilapangan seperti kami ingin lakukan hukuman sekaligus menata kawasan lebih bersih dan sehat,” paparnya.

Salah satunya seperti keperluan untuk hukuman sanksi sosial diantaranya ; alat kebersihan, rompi, cat, kuas, sabun cuci bahkan partisipasi personil Kelurahan sangat rendah guna mewujudkan kepatuhan pelanggar membersihkan objek fasilitas umum

Warga Rendah Taati Protokeler Kesehatan

Rojikin menambahkan dari intensitas operasi di wilayah Johar Baru semakin meningkat warga terkena razia, artinya warga Johar Baru masih sangat rendah dalam kepatuhan disiplin.

Walaupun di akui tingkat kasus Covid-19 di wilayah Johar Baru masih rendah dibandingkan wilayah lain, sehingga terapan sanksi sosial harus tetap menjadi satu cara untuk warga mau sadar serta disiplin masker menjadi kebutuhan publik cara berinteraksi.

Sambung Rojikin, dalam satu bulan terakhir saja tingkat peningkatan warga operasi Tertib masker naik 100 % dibandingkan saat awal pssb diberlakukan.

Apalagi kini kondisi Jakarta kondisi darurat psbb sudah sepatutnya langkah persuasif Satpol PP di support oleh seluruh unit terkait (SKPD) yang terlibat dan tertuang dalam pergub 79 dan 80.

Bahkan masyarakat cerdas, tokoh di Johar Baru serta lingkup RT RW harus aktif berpartisipasi untuk membangun kolaborasi untuk seiring lakukan edukasi ditengah lingkungan.

“Kalo Tidak Sama Saja Bo’ong, Tak ada artinya Satpol PP bekerja dan berjalan saat kasus pendemi merupakan persoalan Bangsa dan Negara semua pihak tak maksimal dalam penanganan darurat psbb,” tutup Rojikin.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap