Jakarta, sketsindonews – Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengungkapkan bahwa Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabaluja masuk daftar pencarian orang (DPO).
Benny menjadi DPO setelah menjadi tersangka dugaan pemalsuan. Dimana pria kelahiran 2 Juni 1961 tersebut diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik tanah demi menguasai lahan di berbagai lokasi di Jakarta.
Dikutip dari jpnn, dijelaskan bahwa Polri juga meminta Interpol menerbitkan red noticeuntuk menangkap pria yang punya domisili di alamat Jalan Pinangsia 22E Jakarta Barat dan 8 UNA, ST Mount Waterlay Victoria Australia A 9206813 itu.
“Untuk Pak Benny sudah DPO dan sedang proses red notice. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ujar Ipik saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/20).
Benny diduga memanipulasi surat tanah di wilayah Cakung Barat, Ujung Menteng, Cakung Timur dan lokasi lain di Jakarta. Salah satu korbannya ialah Edy Kartono yang kehilangan tanah seluas seluas 8.150 meter di Cakung, Jakarta Timur.
Kini, berkas penyidikan perkara yang menyeret Benny sudah lengkap. “Untuk kasusnya sudah siap disidangkan,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini Benny juga sedang terlibat perkara tanah di wilayah Cakung Barat, Jakarta Timur dengan lawannya yakni Abdul Halim dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(Eky)







