Jakarta, sketaindonews– Tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Djoko S Tjandra ke Kejari Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tim penuntut umum Kejari Jakpus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Djoko Tjandra dari penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait perkara kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung,” demikian dikatakan Kepala Seksi Pidan Khusus, M Yusuf Putra di Jakarta. (16/10/20) sore.
Menurutnya penuntut umum akan menggabungkan kedua perkara tersebut dalam satu dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sesuai Pasal 141 KUHAP.
