Sebagai tindak lanjut penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kemendagri dan Bappenas membentuk Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping untuk penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (15/1), sebagai langkah awal, Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.
Peserta adalah Tim Nasional Pendamping Daerah yang terdiri dari Para Perencana Ahli Utama, Widyaiswara Utama, Pejabat Struktural Eselon 2 dan 3, serta Pejabat Fungsional Madya dan Muda Bappenas dan Kemendagri.