Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang Praperadilan antara M. Yusuf diwakili Kuasa Hukum Patuan Angie Nainggolan, S.H. sebagai pemohon melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai termohon, Senin (21/4/25).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Jan Oktavianus, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Panitera Pengganti (PP) Syafrinaini, S.H., M.Hm dan tercatat dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.
Perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel sebagai gugatan pembuktian sah atau tidaknya penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) tersebut menghadirkan dua saksi yakni Effli Bustami yang merupakan mantan anggota polisi dan juga Sukardi.
Sebagai informasi, M. Yusuf ini adalah salah satu warga cawang yang disebut sebagai pemiliki tanah 4500 meter persegi yang dikuasai oleh Apartemen Signatur Park Grande yang kemudian dilaporkan oleh pihak apartemen dalam hal ini PT. Pusat Mode Indonesia (PMI) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan surat.
Dalam kesaksiannya, Effli yang merupakan pensiunan polri ini menjelaskan bahwa terakhir dia berpangkat Aiptu dan bertugas di bagian Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).
Saat bertugas tersebut, Effli menjelaskan bahwa dia sempat memegang bukti Girik C 303/1938 Persil 276 S.ll luas 4500 meter persegi, yang didapat dari saksi Sukardi sebagai bukti saat melaporkan PT Merty Jaya Persada yang saat ini menjadi PT Pusat Mode Indonesia (PMI).
“Sejak 2004 hingga 2011 bukti sama saya, 2011 bukti-bukti tersebut diberikan ke Salim Muhammad,” ungkap Effli.
Saat ditanyakan oleh Kuasa Hukum Pemohon alasan bukti-bukti tersebut diberikan ke orang lain bukan kepada pelapor, Effli mengatakan bahwa ada permintaan dari ahli waris lain.
“Salim mengatakan bahwa diminta beberapa ahli waris lain untuk mengambil bukti-bukti. Tapi tidak ada bukti permohonan hanya lisan,” ujar Effli.
Terakhir, Effli mengungkapkan bahwa laporan Sukardi tersebut telah dihentikan pada tahun 2011, karena saat dilakukan pengecekan ke BPN ternyata Sertifikat PT Merty Jaya Persada tercatat resmi.