Wartawan Senior, Adnan Ns Jadi Korban Surat Ilegal HCB

oleh
oleh

Kebenaran akhirnya menampar balik manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat). Dalam drama terbaru yang menghebohkan dunia pers, HCB justru tertangkap basah mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Padahal, ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua itu.

Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui media perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi

No More Posts Available.

No more pages to load.