Gakkum Segel 3 PHAT, Ungkap Dugaan Illegal Logging di Tapanuli Selatan

oleh -52 Dilihat
oleh

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menyegel tiga Subjek Hukum yang diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ketiga entitas tersebut adalah PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.

Selain penyegelan, tim juga melakukan verifikasi lapangan di area PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE. Di lokasi tersebut ditemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dengan temuan terbaru ini, total Subjek Hukum yang telah disegel atau diverifikasi mencapai 11 entitas, terdiri dari empat korporasi dan tujuh PHAT.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran mengarah pada tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa hak. Tindakan ini melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Tim Ditjen Gakkum saat ini mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku dan modus operandi kejahatan kehutanan yang menyebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan.

Pada lokasi PHAT JAM, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu ekskavator, satu buldoser rusak, satu truk pengangkut kayu rusak, dua mesin belah, satu mesin ketam, dan satu mesin bor. Temuan tersebut diduga terkait dengan kasus empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Untuk memperkuat penyidikan, PPNS Gakkum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam pengamanan barang bukti. Menteri Raja Juli meminta dukungan penuh pemerintah daerah mengingat dampak kerusakan hutan sangat merugikan masyarakat.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memastikan penyidikan akan menelusuri motif, pelaku lapangan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan. Ia juga membuka kemungkinan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai instrumen tambahan.

Sebanyak 12 Subjek Hukum telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Hingga 10 Desember 2025, enam entitas telah menghadiri pemeriksaan, terdiri dari tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) serta tiga PHAT (A, AR, dan RHS). Sementara PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.