JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing dalam lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).
Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet,” tegas Hetifah.
DPR Desak Pengusutan Tuntas
Komisi X DPR RI mendorong agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional. Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat Erick Thohir selaku Menteri Pemuda dan Olahraga yang mendukung pembentukan tim investigasi oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI dinilai sebagai langkah tepat guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan sekaligus melindungi para atlet.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” ujarnya.
Layanan Pengaduan Dibuka
Menpora Erick Thohir membuka layanan pengaduan resmi melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual.
Kementerian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada korban.
Selain itu, Komisi X DPR menekankan pentingnya:
- Mekanisme pengaduan yang aman dan independen
- Perlindungan maksimal bagi pelapor
- Pendampingan psikologis bagi korban
- Pengawasan rutin lingkungan pembinaan atlet











