RUU Polri Dikritik Tertutup, Sandri Rumanama Tegaskan Pembahasan Sudah Dimulai Sejak 2022

oleh
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama memberikan keterangan terkait polemik pembahasan RUU Polri yang menurutnya telah berlangsung sejak 2022 dan bukan proses yang dilakukan secara tergesa-gesa.
8.5K pembaca

Polemik revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) masih menjadi perdebatan di ruang publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai proses pembahasannya berlangsung terlalu cepat dan kurang transparan.

Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa revisi regulasi tersebut berpotensi memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Berbagai kalangan pun meminta agar pembahasan RUU Polri tetap sejalan dengan semangat reformasi, akuntabilitas, dan prinsip demokrasi.

Menanggapi kritik tersebut, Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menyatakan bahwa anggapan RUU Polri dibahas secara tertutup dan tergesa-gesa tidak sesuai dengan fakta.

Menurutnya, proses pembahasan revisi UU Polri telah berlangsung sejak 2022 sehingga tidak bisa disebut sebagai agenda yang muncul secara mendadak.

“RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?” ujar Sandri dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Ia menilai narasi yang menyebut pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas revisi UU Polri tidak mencerminkan perjalanan proses legislasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

“Mengada-ngada saja itu,” tegasnya.

Sandri menekankan bahwa kritik terhadap sebuah produk legislasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kritik harus dibangun berdasarkan data dan fakta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menilai masyarakat berhak mengkritisi substansi aturan yang dianggap bermasalah, tetapi tidak tepat jika proses pembahasan yang telah berjalan cukup lama digambarkan seolah dilakukan secara mendadak.

Menurut Sandri, penyusunan undang-undang merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan serta pemangku kepentingan. Karena itu, ia mengajak publik untuk melihat pembahasan RUU Polri secara lebih objektif.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa setiap perubahan regulasi pasti bertujuan memperbesar kekuasaan lembaga tertentu. Yang terpenting adalah mekanisme pembentukannya berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan kepentingan publik,” katanya.

Hingga kini, pembahasan RUU Polri masih menjadi perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, terdapat dorongan untuk memperkuat dasar hukum kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar setiap penambahan kewenangan tetap disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap